Cimahi,bewarajabar.com- Nasib naas dialami ZNS (15), anak dibawah umur yang putus sekolah, hanya duduk di bangku SMP sampai Kelas 7, dia dipaksa dengan kekerasan oleh dua lelaki hidung belang, melampiaskan napsu bejatnya di kebun Labu Siam.
Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K., Jum’at (7/2/2020) pada konferensi pers Tindak Pidana Persetubuhan, Pencabulan, dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, bertempat di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi.
Menurut Yoris, tempat kejadian perkara di kebun Labu Siam, Jalan Sentris Kp. Pamoyanan Rt.001/ Rw. 015 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, dengan Pelapor an. Megs Aryanti Sahrani, Cimahi, 5 mei 1998, swasta, Baros utama RT 001 RW 004 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Diketahui Identitas Korban an. ZNS, 15 tahun, memang betul ABG putus sekolah (SMP kelas 7), alamat Baros Utama RT 001/ RW 004 Kel. Utama Kec Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, tersangka NAN als. ONG bin. BAR (alm.), lahir 1993, tidak sekolah, Kp Lebak Saat RT 03 RW 21 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. NAN bin. DED, Cimahi, 17 tahun, Kp. Lebak saat RT 005 RW 021 Kel. Cipageran, Kec Cimahi Utara, Kota Cimahi ( anak)
Barang bukti yang berhasil diamakan yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat, 1 (satu) pasang sendal jepit merk Swallow, dan 1 (satu) bilah bambu.
Pasal yang disangkakan, Pasal 81 dan atau 82 UU RI 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (tersangka a.n NAN als ONG). Pasal 82 UU RI 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (pelaku anak a.n NAN Als ONG).
(Bully Tarongkeng)**