Bandung, Bewarajabar.com – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan serta Perwal Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, Selasa (16/12/2025).
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung H. Radea Respati Paramudhita, Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., serta Anggota Komisi I Dudy Himawan, S.H., dan Mochamad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan pemaparan terkait pelaksanaan Program Prakarsa atau Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama.
Radea Respati Paramudhita menekankan bahwa Program Prakarsa harus dijalankan dengan orientasi utama pada penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, bukan sekadar pembangunan fisik atau formalitas administratif.
“Program ini harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan riil warga. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi lingkungannya, sehingga aspirasi mereka harus menjadi dasar perencanaan,” ujar Radea.
Menurutnya, keberhasilan Program Prakarsa tidak cukup diukur dari serapan anggaran, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, penentuan prioritas masalah menjadi kunci dalam penggunaan anggaran.
Ia menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi fokus, seperti penanganan persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial di tingkat kewilayahan.
“Persoalan persampahan dan ketertiban lingkungan adalah contoh masalah konkret yang harus dijawab Program Prakarsa. Ini yang menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar laporan administratif,” tegasnya.
Menjelang rencana perluasan Program Prakarsa pada tahun 2026 yang diproyeksikan mencakup lebih dari 1.500 titik di Kota Bandung, DPRD mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di tingkat kelurahan. Kelurahan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan teknis maupun hukum.
“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata Radea.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah hingga lembaga kemasyarakatan, untuk terus memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi melalui sosialisasi yang berkelanjutan.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung Program Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan, agar pelaksanaannya berjalan optimal dan berdampak nyata bagi warga Kota Bandung.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Drs. Bira Gumbira, S.STP., M.Si., para camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan se-Kecamatan Gedebage.






































































Discussion about this post