Dalam rancangan aturan derek yang tengah digodok tersebut tidak hanya memindahkan kendaraan ke tempat penampungan sementara, yang kini sudah dipersiapkan di area Leuwipanjang. Namun, juga memberlakukan sejumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Bandung, Bewarajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Selain menegakan ketertiban berlalulintas, aturan ini disiapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan.
Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut tak lain guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang kerap memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Di awal kita inovasi penempelan stiker tapi tidak ada efek jera. Dengan menggembok juga tidak ada efek jera. Malah dengan gembok ini juga kami dua kali kerja karena setelah digembok pelanggarnya datang hanya buat surat perjanjian terus kami datang lagi buka gembok. Terus cabut pentil juga sama tidak ada efek jera,” ucap Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (11/2/2020).
Asep menuturkan bahwa dalam rancangan aturan derek yang tengah digodok tersebut tidak hanya memindahkan kendaraan ke tempat penampungan sementara, yang kini sudah dipersiapkan di area Leuwipanjang. Namun, juga memberlakukan sejumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Sebagai rancangan awalnya, bagi pelanggar kendaraan ruda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp245.000 per tindakan dengan ditambah biaya inap Rp136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda pertindakan pelanggaran sebesar Rp525.000 dan biaya inap Rp304.000 per malam. Kemudian kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp. 124.000.
“Angka ini masih sementara yang ada di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan sudah berdasarkan kajian. Kami di sini bukan untuk mencari PAD tapi memberikan efek jera,” tegasnya.
Guna menghindari adanya penyimpangan, sambung Asep, pelanggar yang ditindak tidak membayar dendanya kepada petugas. Namun, harus menyetorkannya kepada salah satu bank. Bahkan untuk mengurusi pelanggarannya pun melalui sebuah aplikasi khusus.
“Sebelum Perda derek keluar kami siapkan aplikasi. Misalnya kalau diderek itu kami akan berikan informasi ke warung terdekat atau ke tempat yang terlihat. Kami buat aplikasi nanti pelanggar itu harus pakai aplikasi itu, kemudian bayarnya ke BJB, jadi cashless untuk menghindari yang tidak diinginkan,” bebernya.
Asep memaparkan, masyarakat harus lebih jeli menggunakan tempat parkir. Selain tempat parkir resmi yang dilengkapi dengan petugas, juga harus memperhatikan rambu-rambu di sekitar lokasi parkir.
“Contohnya seperti di dekat RSHS, Cikapayang, Dipatiukur dan banyak lagi yang biasa kami tertibkan. Menurut hemat kami itu (derek) adalah hal positif dalam rangka penertiban parkir yang menghambat lalu lintas,” ungkap Asep. (red)