Info e-Klaim JHT – Bagaimana Cara Mengajukan e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Sacara Online di Website Resmi Bpjs Ketenagakerjaan – Antrian pengajuan Klaim JHT secara pribadi yang membludak semenjak diterbitkan-nya PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015, terjadi lonjakan yang sangat signifikan terhadap penerima yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) anda sanggup bayangkan dari keluhan penanya ini “Salah satu rekan kami berusaha untuk melaksanakan klaim ke kantor cabang pada 10 November 2015, antrian di kantor cabang BPJS masih membludak. Nomor antri yang didapat kemarin, gres sanggup dilayani pada bulan FEBRUARI 2016, itupun gres tahap pengajuanberkas”.
Dalam situasi ibarat ini banyak pula melaksanakan klaim melalui website resmi Bpjs Ketenagakerjaan, pada form e-Klaim JHT. Bukan tanpa problem juga bila belum berpengalaman, banyak terjadi kegagalan dengan keterangan misalnya; “Anda dalam antrian kami”, “Error 404”, data telah masuk/ diterima semenjak 1 – 2 bulan yang lalu. Setelah di cek lagi malah menerima keterangan “Klaim Dibatalkan”. Saat mencoba melaksanakan pendaftaran klaim ulang, system menolak untuk dilanjutkan dan hanya memperlihatkan keterangan “Data klaim anda sudah dalam tahap pengajuan”.
Kami sarankan Untuk error simpan, kami belum sanggup memastikan, knp ada error ‘Data gagal disimpan’ harus dilakukan pengecekan terhadap data yang di entry pada form, termasuk file yang akan diupload apakah size nya sudah sesuai (misalnya) sebelum melaksanakan e-Klaim sebaiknya baca petunjiknya dengan benar. Disini kami sedikana panduan dalam bentuk File.Pdf silakan anda download kemudian baca dengan seksama kemudian silakan masuk ke from.
Baca juga: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Kekantor Bpjs
Prosedur e-Klaim
- Peserta melaksanakan pendaftaran melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data – data : nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor peserta, alasan klaim, nomor handphone dan email. (e-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir akan tervalidasi dengan data adminduk, nama penerima dan alasan klaim akan tervalidasi dengan SIPT Online, nomor handphone dan email harus valid sebab dipakai untuk konfirmasi).
- Apabila proses pendaftaran berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan PIN konfirmasi melalui sms atau melalui email.
- Setelah menerima PIN konfirmasi, maka penerima harus melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi isian form dan mengupload dokumen yang diharapkan sesuai dengan jenis dan alasan klaim.
- Setelah proses perekaman dan upload berhasil, maka penerima akan mendapatkan email konfirmasi bahwa proses perekaman telah berhasil dan sedang dalam proses persetujuan, silahkan menunggu pemberitahuan selanjutnya.
- Notifikasi pengajuan e-claim akan masuk ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan melaksanakan verifikasi awal, apabila telah memenuhi persyaratan maka Petugas akan melaksanakan approval dan secara otomatis email akan terkirim ke penerima yang berisi pemberitahuan bahwa klaim sanggup diteruskan ke tahap berikutnya. Dan apabila belum memenuhi persyaratan, maka email pemberitahuan juga akan dikirimkan.
- Lalu, Ketika penerima tiba ke kantor cabang yang dituju, maka penerima mengambil nomor antrian fast track (e-claim). Kemudian penerima akan dipanggil oleh Customer Service, memperlihatkan tanda bukti pendaftaran e-claim (email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan) dan dokumen asli.
- Customer Service melaksanakan verifikasi terhadap dokumen orisinil yang dibawa peserta, mencocokkan dengan dokumen yang telah di cetak, mengambil foto peserta, membubuhkan stempel “sesuai dengan aslinya” pada berkas, dan kemudian melaksanakan proses “persetujuan” melalui Sistem aplikasi
- Proses penerima final dan menunggu transfer saldo JHT ke rekening pribadi Peserta.