“Kita terus melakukan inovasi, termasuk ada 29 Puskesmas sekarang juga menggunakan Tes Cepat Molekuler. Kemudian ada juga inovasi dengan PCR jinjing. Saya kira itu yang menjadi semangat Gugus Tugas Jawa Barat,” tutur Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap beberapa kebijakan, salah satunya pembukaan sekolah. Kriteria sekolah yang dibuka sendiri yakni berada di wilayah yang Zona Hijau atau tidak memiliki kasus positif dalam jangka waktu lima bulan serta memiliki akses internet yang rendah.
Kebijakan lainnya, yakni penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kang Emil berujar, tercatat sudah ada 590.858 ribu total pelanggaran hingga 29 Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, 499.898 di antaranya atau lebih dari 80 persen pelanggaran ditemukan di Kabupaten Bandung.
Dari jenis pelanggaran, kelompok mayoritas pelanggar adalah individu dengan jumlah 575.156 pelanggaran.
“Saya kaget karena satu kabupaten mendominasi pelanggaran di seluruh Jawa Barat. Jadi mohon dievaluasi bersama (bahwa) masyarakat di Kabupaten Bandung menyumbang pelanggaran pribadi terbesar,” katanya.
Selain itu, Kang Emil juga menjelaskan bahwa terdapat kenaikan klaster baru yang ditemukan di Jabar sehingga kapasitas ruang isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 saat ini di angka sekitar 40 persen dari semula di angka sekitar 30 persen.