Bandung, bewarajabar.com — Kementerian Agraria dan Tata Bandan Pertanahan Nasional Ruang Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penanganan permasalahan penyelenggaraan penataan ruang di Kota bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur penertiban pemanfaatan ruang Andi Renald usai mendengarkan paparan Wali Kota Bandung Oded M. Danial tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan Pemkot Bandung.
“Kota Bandung menjadi barometer bagi kabupaten/Kota lain dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ucap Andi pada acara audiensi Kementerian ATR BPN Republik Indonesia di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, pemerintah harus mampu mengendalikan dan menertibkan pemanfaatan tanah. Oleh karenanya, pihaknya mendukung pengendalian dan penataan ruang yang dilakukan oleh daerah.
Tercatat pada tahun 2017 Kementerian ATR BPN Republik Indonesia telah melakukan penguatan dan pendampingan di Kota Bandung.
“Ada pendampingan fasilitas ketertiban dan bimbingan dan dukungan serta rekomendasi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, kinerja yang diraih Kota Bandung merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kunci penyelesaian permasalahan adalah Koordinasi dan kolaborasi,” imbuhnya.
Oded mengatakan, Pemkot Bandung sangat siap dan konsisten mengawal penyelenggaraan itu secara bersama-sama. Terlebih apabila ada permasalahan di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, maka peran Pemprov Jabar memberikan kebijakan.
“Kebijakannya tidak bisa parsial, banyak terkait dengan kabupaten/kota tetangga,” jelasnya
Seperti diketahui Pada tahun 2019 lalu, pemkot Bandung mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari Kementerian ATR BPN Republik Indonesia mengenai kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota terbaik pertama di wilayah Barat dan peringkat terbaik ketiga, Penertiban Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota.