Bandung, bewarajabar.com . Pelaksanaannya kegiatan DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Fisik Sekolah Menengah Atas di wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Terkait acuan dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi serta pertanggung jawaban keuangan bagi sekolah penerima bantuan DAK, sebelum dilaksanakan kegiatan sudah di Sosialisasikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ir . H. Yesa. S.Hami Seno. M.pd. pada seluruh kepala sekolah penerima bantuan DAK 2019 di Jabar. (10 / 9 /2019 ).
Terutama terkait pelaporan hasil kegiatan sebagai pertanggung jawaban sekolah penerima bantuan Rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru. Serta RKB, ruang laboratorium IPA maupun Toilet. Secara administrasi dan teknis harus dibuat secara transparan, Efektif juga Akuntabel, tegas Kabid SMA. Diawali dengan bimbingan teknis para penerima bantuan wajib menyampaikan laporan sesuai dengan tahapan hasil pekerjaannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan tepat waktu.
Tiga jenis laporan yang wajib diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui Bidang SMA untuk kelanjutan syarat pengajuan pembayaran ke tahap kedua. Begitupun untuk pengajuan tahap ketiga, laporan kedua harus diserahkan, karena dalam kegiatan DAK pendanaan diberikan dalam tiga termin. Waktu 30 hari proses pengerjaan pekerjaan, jika setelah 30 hari selesai dan 14 hari selanjutnya tidak menyerahkan laporan ringkas hasil pekerjaan, maka akan kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Direktorat pembinaan SMA juga dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ujar, H. Yesa.
Menyangkut ketentuan umum serah terima hasil pekerjaan kata yesa, yang diserah terimakan berlaku untuk kategori, sekolah atau yang membangun baru dilahan kosong , sekolah yang membangun baru pada lahan bekas bangunan dengan melakukan klausul penghapusan Asset. (dinolkan). Sekolah yang merehabilitasi atau merevitalisasi bangunan lama dengan klausal peningkatan fungsi bangunan. ( nilai Asset lama meningkat / bertambah ). Dalam serah terima sekolah wajib membuat Berita Acara Serah Terima ( BAST ) dengan memakai cara hasil pekerjaan mengacu pada format yang baku dari Kepala sekolah SMA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Jabar. BAST juga diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan akhir sekolah. Ujarnya. ( Farida) .