Bewarajabar | Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait Finalisasi Usulan Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bersama Setwan Kota Bandung, Bag. Hukum Setda, Tim Pengkaji, bertempat, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 5 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., didampingi oleh Wakil Ketua Khairullah, S.Pd.I., berserta jajaran anggota Pansus 5 dan jajaran Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Pada rapat kali ini, terdapat beberapa pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa Sosialisasi Perda (Sosper) diberlakukan kembali.
Anggota Pansus 5 Drs. H. Edi Hariyadi, M.Si mengusulkan bahwa pemberlakuan sosper juga diikuti dengan perubahan nama dari sosper itu sendiri dan menekankan penyebarluasan Perda juga dituangkan dalam Perda Tata Tertib ini.
“Saya mengusulkan bahwa diperlukan adanya perubahan nama atau penyebutan dari Sosper itu sendiri agar penyebarluasan perda lebih efektif dan harus dituangkan melalui perda Tata Tertb DPRD ini,” kata Edi.
Sementara itu, Anggota Pansus 5 Nunung Nurasiah, S.Pd .,dan Yoel Yosaphat, S.T., juga meminta untuk menetapkan kembali mitra-mitra kerja setiap komisi secara detail sesuai dengan kebidangan setiap komisi masing.
“Saya rasa juga pembagian setiap mitra kerja semua komisi harus ditetapkan dan jelaskan secara rinci dan detail. Seringkali terjadi persoalan di mana mitra kerja dan komisi mengalami miscommunication yang menyebabkan terhambatnya program kerja dewan di setiap komisi masing-masing. Tidak menutup kemungkinan satu perangkat daerah bermitra dengan lebih dari satu komisi,” Kata Nunung. *