Bandung, bewarajabar.com-Senin malam (27/07/2019), sekira pukul 21.00 WIB di Jl.Buahbatu no.172 kelurahan Cijagra, kecamatan Lengkong, Kota Bandung, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Demikian diungkapkan Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja, SH, didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Santhi Rianawati, SH,

Rabu (30/07/2019) pukul 14.00 WIB di Polsek Lengkong pada ekspos kasus tindak pidana curas.
Kapolsek Lengkong memaparkan, kejadian pada malam hari itu, berawal pada saat korban RA yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan, karena menerima telepon dari suaminya.
Tiba- tiba datang datang sepeda motor scopy yang dikendarai oleh tersangka AYS dan RM langsung memepet kearah korban. Kemudian RM mengambil paksa handphone memggunakan tangan kiri, namun korban berontaj dan berhasil menarik tangan RM.
Dari pergulatan saling tarik menarik, sampai akhirnya korban bersama pelaku terjatuh, kemudian korban berteriak jambret, sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Akhirnya tersangka RM dapat diamankan, namun tersangka AYG yg mengendarai kendaraan sempat melarikan diri.
Namun berkat kesigapan petugas Reskrim Teamsus Polsek Lengkong, akhirnya AYG dapat diamankan. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang sama.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (alat kejahatan) serta 1 bh Handphone merk Oppo A1601 milik korban. Saat ini proses penyidikan terus dilakukan oleh Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung.(Bully Tarongkeng)














































































Discussion about this post