Dihari pertama PSBB menutup jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke tingkat RT / RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan.
Bandung, Bewarajabar.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/4/20).
“Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim ke Menteri Kesehatan,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/20).
Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan dipindahkan oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/20), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4/20). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
“Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah menyetujui PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu, 22 April 2020,” ucapnya.
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berjalan sejak Rabu (15/4/20).
“Dihari pertama PSBB menutup jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke tingkat RT / RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan,” katanya.
Kang Emil memastikan, menerapkan PSBB di Bandung Raya yang dilengkapi dengan program pengaman sosial yang disetujui. Program ini akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan sosial dan ekonomi karena PSBB bisa tertangani.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang terdiri dari uang tunai dan makanan non tunai senilai Rp500 ribu saja. Hal ini merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok miskin atau miskin baru pandemi ini.
“Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa setiap hari menyelesaikan semua jadi nanti penerima yang rutin menerima awal bulan dihadiri, terima belas,” ucap Kang Emil.
Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.
Selain itu, menurut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Hal ini perlu diperhatikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.
“Jadi, kita sudah punya instrumen untuk mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT / RW. Maka dari itu perlu di Jabar semua urusan COVID-19 koordinator satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR,” katanya.
Kang Emil menyatakan, kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.
“Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat,” ucapnya.
“Tapi kalau kita masih berkerumun pandemi masih akan panjang maka saya mengimbau aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik,” tambahnya.