Majalengka, bewarajabar.com- Satuan Reskrim PPA Polres Majalengka, meringjus seorang kekek berinisial YM (60) seorang petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15), Kamis (01/08/2019)
Menurut keterang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, kejadian itu berlangsung sekira tahun 2016, ketika itu korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, waktu korban sedang tidur dibangunkan oleh YM.
Sesudah korban bangun, mulutnya dibekap menggunakan tangan. Walaupun korban menolak dan akan berontak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM.
Karena korban kelihatan pasrah tidak berontak dan berteriak, tersangka dengan leluasa melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya. Merasa puas melampiaskan nafsu binatangnya, YM menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi, setelah itu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,-
Kabid Humas Polda Jabar juga memaparkan, YM mengancam korban agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Pengakuan YM, perbuatan mesumnya itu diulangi, ia menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun.
Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 08 Juli 2019 pukul 24.00 WIB. membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ini ke Polisi.
Tersangka YM akhirnya ditangkap dengan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Bully Tarongkeng)













































































Discussion about this post