Kemudian hari Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 09.00. Wib., dilakukan pengembangan berlokasi di sebuah rumah tua di Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa. Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat. Tim berhasil menangkap JO alias IN. Saat penggeledahan di lokasi, ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian / pembibitan / bercocok tanam pohon ganja. Pengakuan para tersangka, bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari UD di Jakarta (DPO).