Cimahi, bewarajabar.com – Berdasarkan penyelidikan selama 1 (satu) minggu, terkait dugaan informasi peredaran gelap ganja yang mengarah kepada lokasi ladang ganja di wilayah hukum Polres Cimahi.
Maka pada hari Sabtu 28 November 2020, sekitar jam 08.00 Wib, tim melakukan tindak lanjut, survailance di daerah Jalan Cibodas Lembang, Bandung Barat, terhadap informasi lokasi dan orang yang di duga terlibat.
Sehingga Minggu (29/3/2020) Polres Cimahi, berhasil mengamankan seorang pelaku AG alias AG bin Alm DA. Dari hasil interogasi dan petunjuk Hanphone, tersangka didapat informasi temtang tanaman jenis ganja yang ditanam di lokasi lahan milik IN selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan IN.
Kemudian hari Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 09.00. Wib., dilakukan pengembangan berlokasi di sebuah rumah tua di Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa. Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat. Tim berhasil menangkap JO alias IN. Saat penggeledahan di lokasi, ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian / pembibitan / bercocok tanam pohon ganja. Pengakuan para tersangka, bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari UD di Jakarta (DPO)
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi, untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka yaitu AG alias AG bin Alm DA, 50 tahun dan Sdr. JO alias IN bin JO, 59 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, barang bukti 1 bidang lahan 50 M2 beralamat Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, Ganja kering sekitar 50 gram siap pakai, Satu bungkus bibit biji ganja Bruto 50 gram, 11 (sebelas) pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja berukuran 2 meter, peralatan pertanian antara lain 1 buah dirigen pupuk kandang, 1 buah parang, 1 buah cangkul, 1 buah kampak, 1 buah Gunting stek, dan 1 buah Cangkul kecil.
Tempat kejadian perkara pertama Kp. Cibogo, Desa Cibodas Kec. Lembang Kab. Badung Barat. TKP kedua Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, yaitu lokasi penyemaian / pembibitan / bercocok tanam pohon ganja.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun penjara sampai 20 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar. (Q’ Bull)**