Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Travel Al Bayyinah Dilaporkan ke Polda Jabar

Admin 001 by Admin 001
16 Januari 2020
in Berita Terkini, TNI - Polri
0
Travel Al Bayyinah Dilaporkan ke Polda Jabar

Travel Al Bayyinah Dilaporkan ke Polda Jabar

Share on FacebookShare on Twitter
[smartslider3 slider=11]

Travel Al Bayyinah diduga travel fiktif, hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi, meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.

BANDUNG, Bewarajabar.com – Seorang pengusaha asal kota Bandung melaporkan seseorang yang merupakan pengasuh ponpes sekaligus pemilik tour travel umroh bernama Al Bayyinah, ke Polda Jabar Kamis (16/01/2020).

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026

Dalam pelaporan ke SPKT Polda Jabar, korban atas nama Ir Ayi Koswara melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Pengacara Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung, telah melaporkan seseorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jalan Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut, ke Polda Jabar, terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.

“Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri, yang beralamat di Jalan Bambu Batas No. 10 B, Pondok Bambu RT 001/RW 012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung.

Travel Al Bayyinah diduga travel fiktif, hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi, meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.

Bahwa ajakan investasi dari terlapor direspon oleh klien kami, sehingga klien kami membuat beberapa perjanjian dengan Terlapor (perjanjian awal dibuat pada tanggal 10 Februari 2017).

“Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017, Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja tanpa disertai pengembalian dana pokoknya,” jelasnya.

Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada Pelapor kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M.

Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar, dan dalam perjalanannya Terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor (rekeningnya sudah ditutup), hal ini diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019. Hal ini dibuktikan deng Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut) sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.

Klien kami menduga, bahwa perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik Pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor.

“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.

Dirinya menambahkan, bahwa upaya laporan pidana yang dilakukan oleh klien kami sebagai Pelapor, didasarkan pada Terlapor yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami bahkan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil, sehingga Pelapor sebelum melakukan pelaporan ke polda jabar ini, telah terlebih dahulu melayangkan gugatan perdata kepada Terlapor di PN Garut dengan No. Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt, di mana amar putusannya menghukum Tergugat (dalam hal ini Terlapor) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharingnya kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M. Namun Tergugat/Terlapor mengajukan Banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Kami menerima laporan tersebut, akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini,” terang Kabid Humas saat dikonfirmasi terpisah di waktu yang sama. (red/rls)

Tags: Investasi Travel UmrohInvestasi UmrohPN Garutpolda jabarTravel Al BayyinahTravel Fiktif
SendShare196Tweet123
Previous Post

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2020, Melakukan Pertemuan Dengan Tjahyo Kumolo

Next Post

Pemulihan Bencana Bogor dan Lebak bank bjb Kembali Serahkan Bantuan Kemanusiaan

RelatedPosts

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan
Regional

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan

10 Agustus 2026
Kapolda Dukung Penuh Kontingen PWI Jawa Barat yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin
Regional

Kapolda Dukung Penuh Kontingen PWI Jawa Barat yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin

1 Agustus 2024
PT Sinar Runnerindo Gelar Vaksinasi Serentak, Kang DS: Semoga Bisa Diikuti Oleh Perusahaan Lain
Regional

PT Sinar Runnerindo Gelar Vaksinasi Serentak, Kang DS: Semoga Bisa Diikuti Oleh Perusahaan Lain

25 Februari 2022
pemalakan di moh toha
Berita Terkini

Begini Alasan Pelaku Pemalakan di Moh Toha Kota Bandung: Beli Makanan Kucing dan Anjing

14 Januari 2022
Pelaku Pemalakan di Moh Toha
Berita Terkini

Pelaku Pemalakan di Simpang Moh Toha Kota Bandung Berhasil Diringkus Polisi: Mengancam Korban Menggunakan Senjata Tajam

14 Januari 2022
Ditangkap Polda Jabar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Rugikan Negara Hingga Rp18 Miliar
Peristiwa

Ditangkap Polda Jabar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Rugikan Negara Hingga Rp18 Miliar

6 Desember 2021
Aliansi Buruh Pasundan Lantang Mewakili Polda Jawa Barat Pada Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021
Berita Terkini

Aliansi Buruh Pasundan Lantang Mewakili Polda Jawa Barat Pada Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

4 Desember 2021
Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi
TNI - Polri

Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi

17 Juli 2021
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo
TNI - Polri

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

17 Juli 2021
Next Post
Pemulihan Bencana Bogor dan Lebak bank bjb Kembali Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Pemulihan Bencana Bogor dan Lebak bank bjb Kembali Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Puluhan Klub Moge Komitmen Siap Bersinergi Dukung Program Pemkot Bandung

Puluhan Klub Moge Komitmen Siap Bersinergi Dukung Program Pemkot Bandung

SITI Muntamah pada kegiatan Kajian Muslimah (Kamus) Pendopo, di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Sabtu (18/1/2020).*

Awali Kamus Pendopo 2020, Siti Muntamah Oded Titipkan Bandung Sehat Tanpa Stunting

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.