Bandung, bewarajabar.com – Bersama Lurah Beserta ASN Kelurahan Sindangjaya, kembali Gelar Operasi Yustisi Siang Hari dalam Bentuk Stasioner wilayah dengan Sasaran warga yg Melintas di Jalur Protokol Sindangjaya Bihbul, (16 /10).
Sekagus laksanakan himbauan Protokol Kesehatan yang tidak memakai Masker, sesuai Inpres 6 Tahun 2020 Penegakan dan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Giat Ops Yustisi siang Hari diikiuti Bhabinkanribmas Sindangjaya Aupda Eko serta 10 Personel Gabungan terdiri dari Koramil-Polsek dan Linmas Kecamatan.
Pada Pelaksanakan Ops Yustisi masih ditemukan yang tidak mengunakan Masker, kemudian diberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya, mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial, Tertulis dan Lisan Serta Fisik.
Operasi Yustisi dengan Cara stasioner tingkat Kelurahan, dilakukan untuk melaksanakan penertiban disiplin protokol kesehatan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker selain itu warga juga tetap dihimbau untuk tetap mentaati anjuran pemerintah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H Melalui Kapolsek Antapani Kompol Asep Saepudin, Ops yustisi akan tetap dilaksanakan Gabungan Koramil dan Satpol PP , guna meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bandung, khususnya di wilayah Polsek Antapani, dengan menerapkan 3M dan 1T (Menakai Maker, mencuci tangan, menjaga Jarak dan tidak berkerumun).*