Kab. Bandung Barat, BewaraJabar.com — Pendapatan daerah merupakan komponen strategis dalam pembangunan Jawa Barat yang bicara pendapatan ini harus pro-poor dan pro develop karena pendapatan daerah sangat strategis untuk pembiayaan program-program Pembangunan Daerah.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pendepatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik dalam Launching Aplikasi Kegiatan Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Wajib Pajak (Kapendak) Tahun 2021 dan Pemberian Apresiasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021, di Hotel Mason Pine Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (29/12/2021).
“Masa sekarang kita sedang mengalami pendemi Covid-19, berarti harus ada beberapa langkah-langkah strategis atau inovasi yang harus kita kerjakan bersama,” ucapnya.
Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penerimaan pajak dari 5 pajak yang menjadi kewenangan provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap penerimaan pajak atau 40 persen berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak kendaraan bermotor juga merupakan sumber pendapatan APBD kota/ kabupetan yang cukup tinggi dalam bentuk dana bagi hasil provinsi ke kabupaten kota besar 30 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Dedi mengatakan, potensi pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sangat tinggi dilihat dari jumlah kendaraan yang terdaftar di samsat hampir setengah dari jumlah penduduk Jawa Barat sebanyak 22 juta kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua.
“Pengelolaan pajak kendaraan bermotor perlu dilakukan dengan baik agar potensi pajak dapat dioptimalkan dan mendukung pembangunan daerah provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.
Dedi menambahkan, ada 2 isu terkait dengan peran pajak kendaraan bermotor adalah data wajib pajak Pajak kendaraan bermotor dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Bapenda Provinsi Jawa Barat pada tiga bulan pertama tahun 2022 akan menjadikan bulan penataan data wajib pajak (Butatanapak).
“Maka perkenankan Bapak Gubernur mengawali bulan penataan kami meluncurkan aplikasi Bapenda “Kapendak” yaitu Bapenda melakukan kegiatan pemutakhiran data kendaraan wajib pajak yang akan berlangsung dari 29 Desember 2021 sampai dengan 28 Februari 2002,” tuturnya.
Dedi menjelaskan, aplikasi Bappeda “Kapendak” merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun di manapun.
“Diharapkan melalui pemutakhiran data, kita memperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat dan mendapatkan nomor handphone maupun alamat email yang paling valid sebagai dasar membangun komunikasi langsung pemerintah dengan seluruh wajib pajak,” jelasnya.
Menurut Dedi, untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, saat ini diawali dengan mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan aparatur sipil negara, yang menjadikan agen-agennya jadi ASN kita coba untuk menjadi marketnya.
“ASN di Jawa Barat dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak,” ujarnya.
“Dikatakan Pak Gubernur, Pajakmu Untuk Jawa Barat mu, jadi dari kita, oleh kita untuk kita semua,” tutup Dedi.