• Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
  • Register
Bewarajabar.com
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

  • Regional
    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kabupaten Bandung Dukung Program Maghrib Mengaji: Benteng Moral Anak di Era Digital

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

  • Peristiwa
    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa

    Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

  • Ekbis
    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

  • Ragam
    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

  • Infotainment
    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab?

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

  • Pendidikan
    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

  • Regional
    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kabupaten Bandung Dukung Program Maghrib Mengaji: Benteng Moral Anak di Era Digital

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

  • Peristiwa
    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa

    Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

  • Ekbis
    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

  • Ragam
    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

  • Infotainment
    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab?

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

  • Pendidikan
    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah? Berikut Penjelasannya

Admin 001 by Admin 001
24 Mei 2022
in Khazanah, Ragam
0
Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi pemakaman

Share on FacebookShare on Twitter

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

REKOMENDASI

POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

5 Juni 2025
Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

28 April 2025
MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

15 April 2025
Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

11 April 2025

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).

Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh.

Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).

Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”

Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.

Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.

Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,

“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit.

Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.


Penulis: M. Saifudin Hakim

Aritkel: Muslim.or.id

Referensi: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.

Tags: Al Qur'anhadistISLAMjenazah
SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Menaikkan Tarif Pajak Sengsarakan Rakyat
Ekonomi

Menaikkan Tarif Pajak Sengsarakan Rakyat

29 Januari 2024
Peringatan Nuzulul Qur’an, Siswa SMA Darul Hikam Isi dengan Berbagai Kegiatan
Pendidikan

Peringatan Nuzulul Qur’an, Siswa SMA Darul Hikam Isi dengan Berbagai Kegiatan

1 Mei 2023
Perspektif Islam Melihat Perkembangan Medsos yang Semakin Pesat Berkembang
Khazanah

Perspektif Islam Melihat Perkembangan Medsos yang Semakin Pesat Berkembang

28 Desember 2022
Islam memberi Solusi Efektif Mengatasi Kemiskinan
Ragam

Islam Memberi Solusi Efektif Mengatasi Kemiskinan

20 April 2022
Berikut 5 Keutamaan Bulan Ramadan yang Perlu Diketahui
Ragam

Berikut 5 Keutamaan Bulan Ramadan yang Perlu Diketahui

30 Maret 2022
Keutamaan dan Amalan di Bulan Sya’ban
Ragam

Keutamaan dan Amalan di Bulan Sya’ban

17 Maret 2022
Cara Islam Memuliakan Guru
Opini

Cara Islam Memuliakan Guru

14 Februari 2022
Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?
Ragam

Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?

8 September 2021
Wali Kota Bandung Ingatkan Seluruh Kafilah Untuk Menjaga Prokes
Ragam

Wali Kota Bandung Ingatkan Seluruh Kafilah untuk Menjaga Prokes

25 Agustus 2021

Discussion about this post

Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Regional

Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Suhendar
27 Juni 2025
0

Dengan putusan MK ini, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Sebab pada...

Read more
Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

21 Juni 2025
Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

21 Juni 2025
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

20 Juni 2025
DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

19 Juni 2025
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In