Pengalaman ketika menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Bandung, Kakek dan Nenek aku bila mengalami sakit serius rujukan-nya niscaya di RS ini. Selama ini aku perhatikan lamanya rawat inap tidak lebih dari 1 minggu, dan kadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah alasannya pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan aku tanyakan kepada pasien yang lain sama menyerupai itu.
Memang kalau aku perhatikan RSUD ini selalu penuh pasien, sehingga kadang harus naik/turun kelas rawat inap bila ingin sanggup ruangan perawatan, contohnya Bpjs kelas II alasannya ruangan penuh jadi dipindah ke kelas III, atau begitu sebaliknya.
Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter andal yang menangani, kemudian dokter akan menunjukkan keputusan pasien ini sanggup pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa alasannya besok hari minggu. Jika disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) sesudah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.
Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka jelek “Apa alasannya pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa penerima JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. “hmm.. mungkin RS punya hukum sendiri, tak tahulah itu urusan mereka…”
Mengenai duduk masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih cepat ini aku mendapat pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana aku kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana mengambarkan dengan terang bahwa…..
pemulangan lebih cepat semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien umum, bila sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.
Jika sudah pulih, berlama-lama di RS malah mengakibatkan pasien beresiko tinggi tertular nanah nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh alasannya itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa usang sebaiknya pasien dirawat inap di RS menurut clinical pathway untuk masing-masing duduk masalah kesehatan.
Bila dirawat berminggu-minggu di RS, sanggup jadi terkena nanah penyakit lainnya. Karena intinya RS bukanlah daerah yang kondusif dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih cepat sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih cepat sekarang terjadi di banyak negara maju.
Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga sanggup lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain tidak perlu, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan.
Oleh alasannya itu, sanggup dikatakan pasien yang bahagia berlama-lama menjalani rawat inap yang tidak perlu ialah pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah tidak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang alasannya alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups).
INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu masalah penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada ialah mekanisme pelayanan pasien menurut penyakit yang diderita. Dengan demikian, INA-CBG menurut sistem masalah (case-based), yaitu pengobatan dinilai per masalah dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat hingga sembuh.
Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan alasannya plafon habis. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, investigasi penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat menurut Formularium Nasional (Fornas), materi alat medis habis pakai, fasilitas atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang bekerjasama dengan pelayanan kesehatan.
Semua komponen biaya tersebut tidak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Kaprikornus apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya adalah, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan sanggup ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien dilarang ditarik biaya pelengkap bila sudah menjalani mekanisme dan sesuai hak kelas.
Mau pasien harus menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses basuh darah seumur hidup, semuanya sanggup di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, karena sistem ini tergolong baru.
Bila terjadi hal menyerupai ini, pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayanan, sanggup menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes daerah dirawat atau sanggup melapor melalui banyak sekali jalan masuk komunikasi yang tersedia, contohnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga sanggup mengunjungi situs BPJS Kesehatan.
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861