Bandung,bewarajabar.com- Unit Reskrim Polsek Astana Anyar Kota Bandung, menangkap tujuh pelaku pencurian. Tiga pelaku ditembak karena melawan dan melarikan diri, kamis (09/01/2020)
Kapolsek Astana Anyar Kompol Wendy Boyoh, di Mapolsek Astana Anyar, jumat (10/1) menyampaikan, dari tujuh orang pelaku pencurian, tiga diantaranya ditembak kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak di tangkap.
Tujuh orang yang ditangkap, Wahyu Widi alias Wiwid warga Semarang, Abdul Kodir alias Ijal, Kuspriadi alias Daeng, Dedi Setiadi alias Mentong, dan Heru Dimas. Wahyu diketahui residivis pelaku pencurian dan kekerasan.
Ke tujuh orang tersebut, ditangkap berawal dari laporan polisi adanya pencurian toko ponsel di jalan Cibadak pada 29 desember 2019.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, para pelaku masuk ke toko dengan membobol dinding.”ponsel yang dicuri ada 150 unit dari berbagai merk, kerugian sekitar Rp.380 juta”, ucapnya
Ketujuh pelaku ditangkap, berawal dari serangkaian penyelidikan, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga mencari bukti petunjuk.
” Dari serangkaian penyelidikan itu, kami mendapat petunjuk terkait pelaku, alhasil ketujuh pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda di kota Bandung,” paparnya.
Polisi sudah menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan.
Sejumlah keterangan dari tersangka, mereka terlibat pencurian dengan pemberatan lebih dari dua kali di kota Bandung, mereka juga beraksi di luar daerah.
Polisi juga menyita juga 14 barang bukti berupa ponsel hasil curian dan rekaman kamera CCTV, ” kami juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan, dua buah linggis, satu bor, dan satu obeng,” ungkap Wendy.
Dari hasil pencurian tersebut, mereka jual ke seorang penadah dengan total Rp. 87 juta yang sedang kami buru. Ketujuh orang tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana di atas lima tahun. ( Bully Tarongkeng).