Info Bpjs Ketenagakerjaan – Sebagai penerima Bpjs Ketenagakerjaan, sebaiknya anda mengetahui pertanyaan seputar Bpjs Ketenagakerjaan sesi 2 ini, jadi bukan hanya sudah jadi penerima kemudian honor dipotong setiap bulan saja. Artikel ini sambungan dari halaman sebelumnya, silakan baca, santai saja ya biar gampang memahami…
Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini |
Apabila di suatu perusahaan ketentuan pensiun di bawah 56 tahun, apakah pegawai yang memasuki usia pensiun tersebut sanggup mencairkan klaim JHT nya?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa :
Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada penerima apabila :
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia
Sesuai Penjelasan dari Pasal 26 ayat 1 no.1diatas, yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun,”termasuk Peserta yang berhenti bekerja.
Terkait dengan pertanyaan di atas, maka penerima tersebut sanggup mengajukan pencairan klaim JHT nya.
Di dalam PP 46 Tahun 2015, disebutkan bahwa penerima dengan kepesertaan minimal 10 tahun sanggup mengambil maksimal 10% dari total saldo JHT. Bagaimana persyaratan pengambilannya?
Persyaratan untuk pengambilan maksimal 10% adalah:
- Fotokopi kartu penerima BPJS Ketenagakerjaan dengan mengatakan aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor dengan mengatakan aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan mengatakan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (jika tenaga kerja masih terdaftar aktif).
- Peserta yang pindah daerah kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam aktivitas JHT kepada Pemberi Kerja daerah kerja gres dengan mengatakan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
- Pemberi Kerja daerah kerja gres wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan semenjak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja daerah kerja baru.
- Dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja gres wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
- Perlindungan maut 6 bulan hanya berlaku untuk penerima yang meninggal sebelum 1 Juli 2015.
- Kasus maut bukan tanggapan kecelakaan kerja yang terjadi hingga dengan tanggal 30 Juni 2015 masih sanggup diklaimkan alasannya yakni masih termasuk ke dalam dukungan masa non aktif 6 bulan (enam).
- Pada perkara maut bukan tanggapan kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2015 dan seterusnya tidak lagi mendapat manfaat jaminan maut masa dukungan masa nonaktif 6 (enam) bulan.
- Pekerja mempunyai anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi tinggi
- Anak pekerja belum menikah
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan sesudah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
- Pooling of risks artinya dalam aktivitas pensiun ini dana iuran yang dipungut dikumpulkan secara bantu-membantu dalam satu pool (wadah) dan dipakai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.
- Jaminan Hari Tua bertujuan sebagai tabungan dari bab pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari renta sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak dikala memasuki hari tua
- Jaminan Hari Tua dibayar sekaligus sedangkan Jaminan Pensiun dibayarkan secara terjadwal setiap bulan pada dikala memasuki masa pensiun
- Jaminan Hari Tua besar manfaat yang diterima merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan sedangkan Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu menurut masa iuran, upah selama masa iuran dan faktor manfaat (akrual).
- Manfaat pensiun cacat sanggup diberikan pada perkara cacat total tanggapan penyakit stroke
- Manfaat pensiun cacat tidak selalu berkaitan dengan perkara kecelakaan kerja, artinya semua perkara cacat total tetap baik alasannya yakni penyakit biasa atau kecelakaan kerja mendapat hak pensiun cacat selama memenuhi syarat minimal kepesertaan 1 bulan.
- Nikah siri tidak diakui dan ijab kabul yang diakui yakni ijab kabul yang tercatat di catatan sipil.
- Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) yakni mahir waris (janda/duda) penerima yang sah dan diakui negara yang didaftarkan terakhir ke BPJS Ketenagakerjaan.