Info Bps Ketenagakerjaan – Berapa Perhitungan tarif iuran pensiun dan manfaat yang diperoleh jikalau tenaga kerja bekerja di 2 perusahaan dan perusahaan mengikutsertakan dalam kegiatan pensiun? Dalam dunia pekerjaan kita kadang tidak tidak hanya 1 daerah kerja saja, ini biasanya para pekerja freelace atau pekerjaan yang tidak terlalu mengikat, mereka diberikan kebebasan dan akomodasi kerja di lapangan, kemudian bagaimana perhitugan-nya jikalau pemberi kerja masing masing memasukan akseptor kegiatan pensiun dan pastinya ada kepingan honor untuk membayar iuran bulanan? untuk menjawab hal ini sebaiknya kita bikin rujukan saja…
Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan |
Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah yaitu 7 juta.
Pak Budi yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B contohnya = 4 juta.
Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A yaitu : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B yaitu : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-
Manfaat pada ketika jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapat manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila akseptor eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.
Untuk Pak Budi maka akan mendapat manfaat sebagai berikut:
- Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat terpola alasannya yaitu melebihi masa iur 15 tahun
- Manfaat akseptor dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000
Upah Rp. 7.000.000 akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan manfaat berkala.
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.
Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI
Begitulah perhitungan-nya jikalau seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi akseptor Bpjs Ketenagakerjaan…