1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Puskesmas atau yang setara;
- Praktik dokter;
- Praktik dokter gigi;
- Klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dan
- Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
2. Rawat Inap Tingkat Pertama
Fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan fasilitas rawat inap.
Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1) |
Cakupan Pelayanan
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
A. manajemen pelayanan,
mencakup biaya manajemen registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan proteksi surat referensi ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
B. pelayanan promotif preventif, meliputi:
1) aktivitas penyuluhan kesehatan perorangan; Penyuluhan kesehatan perorangan mencakup paling sedikit penyuluhanmengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan sikap hidup higienis dan sehat.
2) imunisasi dasar; Pelayanan imunisasi dasar mencakup Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPTHB), Polio, dan Campak.
3) keluarga berencana;
- Pelayanan keluarga berencana mencakup konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan forum yang membidangi keluarga berencana.
- Penyediaan dan distribusi vaksin dan alat kontrasepsi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah sentra dan/atau pemerintah daerah.
- BPJS Kesehatan hanya membiayai jasa pelayanan proteksi vaksin dan alat kontrasepsi dasar yang sudah termasuk dalam kapitasi, kecuali untuk jasa pelayanan pemasangan IUD/Implan dan Suntik di tempat perifer.
4) skrining kesehatan
a) Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif.
b) Pelayanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:
- Diabetes mellitus tipe 2;
- Hipertensi;
- Kanker leher rahim;
- Kanker payudara; dan
- Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c) Pelayanan skrining kesehatan penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, yang dilakukansekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
d) Jika Peserta teridentifikasi memiliki risiko penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi menurut riwayat kesehatan, akan dilakukan penegakan diagnosa melalui investigasi penunjang diagnostik tertentu dan kemudian akan diberikan pengobatan sesuai dengan indikasi medis.
e) Pelayanan skrining kesehatan untuk penyakit kanker leher rahim dan kanker payudara dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
C. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi medis;
D. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
E. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
F. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
G. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi ;
H. Upaya penyembuhan terhadap dampak samping kontrasepsi termasuk penanganan komplikasi KB paska persalinan;
I. Rehabilitasi medik dasar.
>> Baca Juga: Ketentuan Umum Pelayanan Kesehatan Untuk Peserta Bpjs <<
2. Pelayanan Gigi
- Administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan proteksi surat referensi ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Skeling gigi (1x dalam setahun)
3. Rawat Inap Tingkat Pertama
Cakupan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan cakupan pelayanan rawat jalan tingkat pertama dengan pemanis kemudahan bagi pasien sesuai indikasi medis.
4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis
Pelayanan transfusi darah di fasilitas kesehatan tingkat pertama sanggup dilakukan pada kasus:
- Kegawatdaruratan maternal dalam proses persalinan
- Kegawatdaruratan lain untuk kepentingan keselamatan pasien
- Penyakit thalasemia, hemofili dan penyakit lain sesudah mendapat rekomendasi dari dokter Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan