Bandung,bewarajabar.com- Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan,S.IK, memimpin konferensi pers didampingi Waka Polresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.IK.,M.Si, terkait keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran uang palsu.
Uang palsu tersebut, berbentuk Dolar Amerika Serikat (AS), pecahan 100 dolar sebanyak 85 ribu US Dolar, serta Dinar Kuwait, dan Mata Uang Kamboja di wilayah hukum Polresta Bandung.
Ekspose para tersangka yang berjumlah 5 orang, juga diperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan tersebut di depan para awak media.
Kapolresta Bandung mengatakan, berhasilnya terungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Empat orang tersangka berhasil kita amankan, ditambah satu tersangka sebagai penyuplai beserta 85 ribu US Dolar di sebuah hotel di Kab.Bandung, keempat orang tersangka itu yaitu, IM, HK, ZA dan AM,” terangnya di Mapolresta Jalan Bhayangkara No.1 Soreang Kab.Bandung, Kamis (30/1/2020).
Lanjut Kapolresta, “Dan dari ke empat orang tersangka tersebut, kita berhasil menangkap penyuplainya satu orang bernama PH yang mengklaim bisa menggandakan uang,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 (Orang) tersangka, hasil dari pengembangan awal mereka diduga akan menyebarkan uang palsu dolar Amerika, Dinar Kuwait dan Mata uang Kamboja.
Selanjutnya Hendra menerangkan, bahwa melalui pengembangan awal tersangka sudah beroperasi dari 2017, PA berprofesi mengaku orang pintar yang mampu menggandakan uang, yang lokasinya di Subang.
“Uang yang berhasil kami temukan selain Dolar US ada juga Dinar Kuwait dan Kamboja, masyarakat kami himbau untuk waspada dan berhati hati, kalau mau menukar uang tukarlah di bank atau money changer yang resmi,” ujarnya.
Kelima tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 245 dan 244 KUHP, dengan maksimal hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara. (Bully Tarongkeng)