Bandung, Bewarajabar.com – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan donasi di Kota Bandung, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Raperda ini disusun untuk menggantikan Perda tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Aturan baru ini diharapkan menjadi pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menghimpun sumbangan masyarakat, baik berupa uang, barang, maupun kegiatan seperti undian berhadiah.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E., menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena banyaknya aktivitas donasi yang kini dilakukan secara online. Maka dari itu, perlu ada aturan baru yang lebih rinci mengenai mekanisme dan pengawasannya,” ungkap Soni.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, terdapat sekitar 90 LKS yang terdaftar, namun hanya sekitar 60 yang masih aktif menjalankan programnya. Melalui Raperda ini, DPRD berharap dapat menertibkan lembaga yang belum optimal dalam menjalankan fungsi sosialnya.
“LKS harus kembali ke tujuan utama, yaitu membantu masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial. Jika ada lembaga yang hanya menggunakan nama yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa hasil yang jelas, maka itu harus diawasi,” tegasnya.
Raperda PUB ini juga akan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengumpulan dana, baik secara langsung maupun daring. Semua kegiatan diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan diaudit secara terbuka.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pengumpulan dana yang tidak jelas asal-usul dan penggunaannya. Semua harus tercatat, bisa diaudit, dan diawasi publik,” tambah Soni.
Ia juga menyoroti praktik donasi online yang kerap tidak terdata dengan baik. “Banyak lembaga yang mengklaim sudah menyalurkan bantuan, tetapi datanya tidak lengkap. Hal-hal seperti ini yang akan diatur lebih ketat dalam Raperda,” ujarnya.
Soni menambahkan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari peraturan terbaru Kementerian Sosial, sehingga belum banyak daerah yang memiliki perda serupa. “Sejauh ini, belum banyak wilayah yang memiliki perda sebagai turunan langsung dari aturan baru Kemensos. Jadi, Bandung termasuk yang pertama menyusun regulasi ini,” pungkasnya. ***



































































Discussion about this post