Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung pada Kamis (19/2/2026) tersebut membahas evaluasi program Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyusunan rencana strategis Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung menyoroti implementasi Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi transportasi massal untuk mengurai kemacetan.
Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung pada 2026 tercatat meningkat menjadi Rp337 miliar, termasuk alokasi subsidi operasional BRT.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi publik sekaligus menekan kepadatan lalu lintas di Kota Bandung.
Di sektor perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung tetap menargetkan perbaikan 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada 2026.
Target tersebut dipertahankan meski terjadi efisiensi anggaran, dengan mengoptimalkan dukungan dari pemerintah pusat serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Komisi III juga menaruh perhatian pada dampak sosial ekonomi dari pembangunan koridor BRT, terutama terhadap juru parkir dan pengemudi angkutan kota.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan skema kompensasi bagi pihak-pihak terdampak selama masa transisi operasional.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.









































































Discussion about this post