Bandung, Bewarajabar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Kota Bandung kini menjadi fokus pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 13.
Aturan baru ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi sosial terkini dan perkembangan regulasi nasional.
Landasan Hukum dan Tujuan Raperda
Raperda Tibumtranlinmas disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat, sekaligus menyesuaikan pelaksanaan dengan dinamika sosial kota besar. Beberapa aspek utama yang diatur antara lain:
- Penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik.
- Pengelolaan kebersihan lingkungan, drainase, taman, dan bangunan publik.
- Penegakan ketertiban di jalan raya dan transportasi umum, termasuk parkir dan lalu lintas.
- Pengaturan reklame dan papan iklan agar selaras dengan estetika kota.
- Pengawasan usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Penyusunan Raperda ini merujuk pada evaluasi Satpol PP Kota Bandung 2023 serta naskah akademik 2024, yang menekankan perlunya pembaruan pendekatan di lapangan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Raperda memuat sanksi yang lebih rinci untuk pelanggaran ketertiban umum, antara lain:
- Teguran lisan dan tertulis
- Pencabutan izin usaha atau operasional
- Pembongkaran fasilitas atau bangunan ilegal
- Pengumuman pelanggaran melalui media massa
- Tindakan pidana ringan (tipiring)
- Pembebanan biaya penegakan hukum dan pemulihan kondisi awal
Sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk pendisiplinan sosial, bukan untuk menakut-nakuti, agar warga lebih tertib dan menghargai ruang publik.
Manfaat bagi Masyarakat
Jika disahkan, Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan kota aman, tertib, dan nyaman. Beberapa manfaat yang diharapkan:
- Menurunkan potensi pelanggaran di ruang publik
- Meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan
- Mendorong partisipasi warga menjaga kebersihan kota
- Memperkuat koordinasi antara Satpol PP dan instansi terkait
Pansus 13 menargetkan pembahasan rampung akhir tahun 2025, sehingga Perda baru dapat diterapkan awal 2026.
Dengan regulasi ini, Kota Bandung diharapkan lebih adaptif menghadapi dinamika sosial, meningkatkan pengawasan, dan menyelaraskan kebijakan dengan aturan perundang-undangan terbaru.




































































Discussion about this post