Bandung, Bewarajabar.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa evaluasi kinerja ASN Bandung menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional.
Radea mengungkapkan bahwa masih terdapat ASN yang bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi dan belum optimal dalam pelayanan publik.
Ia juga menyoroti isu lelang jabatan yang dinilai perlu evaluasi agar tidak mencederai prinsip meritokrasi.
Dalam pernyataannya, Radea membandingkan kondisi ASN dengan tenaga lain seperti petugas kebersihan, pemilah sampah, dan guru honorer yang masih menerima penghasilan relatif rendah.
Hal ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam konteks keadilan sosial.
Dengan gaji dan tunjangan yang relatif lebih besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja optimal, profesionalisme, serta integritas tinggi dalam pelayanan publik.
Radea juga menyoroti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas.
Dorong Transparansi dan Keterlibatan DPRD
Ia menekankan pentingnya keterlibatan DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi I, dalam proses lelang jabatan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
Radea berharap momentum Idulfitri dapat menjadi refleksi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan semangat pengabdian.
Ke depan, peningkatan kinerja ASN Bandung harus menjadi prioritas utama guna menciptakan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








































































Discussion about this post