Info Bpjs Kesehatan – Pada halaman sebelumnya aku telah membahas wacana Pendapat MUI Tentang Haramnya BPJS Kesehatan, nah… Inilah hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan – Setelah pihak MUI menciptakan pernyataan bahwa ada unsur haram dan sistem Bpjs harus ada yang dirubah masyarakat mulai ragu akan sistem yang di jalankan BPjs Kesehatan, untuk itu mendesak supaya diadakan pertemuan membahas sistem BPJSkesehatan. Kemudian Pada tanggal 4 agustus 2015 kemarin mereka berkumpul menghasilkan pendapat sebagai berikut:
- Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-indonesia wacana penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
- Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, Tidak ada kosan kata “haram”.
- Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang menentukan aktivitas yang sesuai dengan syariah.
Itulah hasil pertemuan antara MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan Apakah Haram BPJS Kesehatan? lalu sistem yang mana yang akan dirubah atau disempurnakan? kita akan tunggu, gampang mudahan dari segi pungutan iuran tidak merugikan rakyat kelas pas pas-an menyerupai saya. Kalau orang miskin dan tidak bisa bukan jadi duduk masalah alasannya sudah ditanggung pemerintah, sedangkan kelas menengah keatas itu duduk masalah kecil yang bisa beres sehabis dibayar…