Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Cacat Hukum, Pengadilan Negeri Bale Bandung Eksekusi Lahan yang ditempati PT. Hayako

by Admin 001
16 Juli 2020 - Updated on 16 Januari 2022
in Nasional, TNI - Polri
0
Dinilai Cacat Hukum, Pengadilan Negeri Bale Bandung Eksekusi Lahan yang ditempati PT. Hayako

Jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

Kab. Bandung Barat, bewarajabar.com —  Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengeksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang ditempati oleh PT. Hayako Prima Indonesia, Kamis (16/7/2020). Eksekusi lahan yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dinilai cacat hukum.
Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar.

Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew. Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.

Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.

“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. *

Tags: BPNEksekusi LahanHendrew Sastra HusnandarKasusPN Bale BandungPT. HayakoPT. Hayako Prima IndonesiaSengketa Lahan
SendShareTweetShare
Previous Post

Satgas Ban OPS Aman Nusa II, Ingatkan Pedagang Kaki Lima Untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Membangun Ketahanan Pangan Brimob Jabar Budiayakan Ikan Air Tawar Dengan Masyarakat Jangari

Admin 001

Admin 001

RelatedPosts

Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!
Regional

Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!

5 Februari 2022 - Updated on 7 Februari 2022
Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI
Berita Terkini

Tangani Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pomdam Siliwangi Buru Pelaku yang Diduga Oknum TNI

24 Desember 2021 - Updated on 17 Januari 2022
Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota
Peristiwa

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi Cirebon Kota

20 Desember 2021
Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos
TNI - Polri

Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos

20 Desember 2021
Begini Kronologis Ayah Kandung Rudapaksa Kedua Puteri Kembarnya Berkali-kali Sejak 2017
Peristiwa

Begini Kronologis Ayah Kandung Rudapaksa Kedua Puteri Kembarnya Berkali-kali Sejak 2017

18 Desember 2021 - Updated on 20 Desember 2021
Rizky Nazar Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia: Kita Bisa Lalui Bersama
Berita Terkini

Rizky Nazar Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia: Kita Bisa Lalui Bersama

17 Desember 2021 - Updated on 19 Desember 2021
Next Post
Membangun Ketahanan Pangan Brimob Jabar Budiayakan Ikan Air Tawar Dengan Masyarakat Jangari

Membangun Ketahanan Pangan Brimob Jabar Budiayakan Ikan Air Tawar Dengan Masyarakat Jangari

Brimob Jabar Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat Pada Jam Rawan

Brimob Jabar Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat Pada Jam Rawan

Comment

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-bersih Serentak di 10 Kota
Regional

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-bersih Serentak di 10 Kota

by Admin 001
28 September 2023
0

Bewarajabar, Kab. Bandung - Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) mengadakan gerakan bersih-bersih serentak di 10 kota utama di Indonesia:...

Read more
Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

27 September 2023
Sosialisasikan Perda Olahraga, Sidkon Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sosialisasikan Perda Olahraga, Sidkon Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

27 September 2023
Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

23 September 2023
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

20 September 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-bersih Serentak di 10 Kota

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-bersih Serentak di 10 Kota

28 September 2023
Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

27 September 2023
Sosialisasikan Perda Olahraga, Sidkon Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sosialisasikan Perda Olahraga, Sidkon Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

27 September 2023
Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

23 September 2023
Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved