Bewarajabar.com – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia berupa 222 kilogram (kg) sabu, 900 ribu butir ekstasi, dan 47.500 butir happy five (h-5).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menduga ratusan kilo sabu dan narkoba jenis lain tersebut akan digunakan untuk pesta natal dan tahun baru 2022.
“Kami menduga ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Indonesia, khususnya tempat hiburan untuk pesta natal dan tahun baru,” kata Krisno kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/12/2021).
Krisno menyebut semua itu masih dugaan sementara. Penyidik juga masih mendalami peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia tersebut.
Adapun dalam upaya penggagalan peredaran barang haram tersebut, sebanyak tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial FR (40), HB (26), serta SJ (48).
“Kita berhasil menangkap tiga tersangka dan satu tersangka lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),” terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.