Info Pembayaran Bpjs – Ketentuan penggantian Biaya Pengobatan Oleh Pemerintah Kepada Fasilitas Kesehatan – Setiap klinik atau rumah sakit yang memenuhi syarat jadi faskes maka disarankan untuk menjadi faskes pertama atau lanjutan untuk melayani pasien akseptor Bpjs kesehatan, dan sudah menjadi peraturan bahwa faskes akan mengeluarkan modal awal untuk membeli obat guna melayani pasien akseptor Bpjs dan setiap bulan tanggal 15 berjalan akan akan mendapat uang penggantian dari pemerintah, sebagaimana yang tertulis pasal 28 Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 dibawah ini…
Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan |
Pasal 38
(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat:
- a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi;
- b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan lain; dan
- c. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima lengkap bagi kemudahan kesehatan referensi tingkat lanjutan.
(2) BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
<< Baca Juga: Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs >>
Itulah ketentuan pasal 38 PerPres no.19 tahun 2016 yang membahas ihwal penggantian biaya pengobatan untuk Klinik atau Rumah Sakit yang menjadi faskes 1 atau faskes referensi yang melayani pasien Bpjs Kesehatan.