Bandung, Bewarajabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil survei predikat kepatuhan pelayanan publik terhadap 98 pemerintah kota, Kota Bandung berhasil meraih nilai 81,04.
“Terima Kasih atas penghargaan ini. Ini menunjukan pelayanan yang Pemkot Bandung berikan sudah baik. Mudah-mudahan kita sudah dijalur yang benar melakukan berbagai ikhtiar upaya kita dalam melayani masyarakat jauh lebih baik,” ungkap Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu 29 Desember 2021.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengungkapkan, pada 2021 pihaknya menilai terhadap 587 instansi dengan rincian 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 316 pemerintah kab dan 98 pemerintah kota.
Nilai kepatuhan dikategorikan kedalam tiga zonasi, yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah.
“Produk layanan yang dinilai pada pemerintah daerah meliputi 4 substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan,” terangnya.
Lebih lanjut Najih mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan satu-satunya mandat prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024.
Hal ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi.
“Maka harus kita pandang bahwa penilaian ini sebagai instrumen strategis di dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik dalam pembangunan nasional,” tuturnya.
“Penilaian dilakukan atas standar layanan publik dengan media elektronik dan nonelektronik, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” imbuhnya.