Bandung, bewarajabar.com – Pada Hari Minggu Tanggal 20 Desember 2020,Telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban Penertiban & Penutupan Sementara Aktifitas Berjualan di Pasar Tumpah (Carrefour/Samsat) Jl.Ters Ibrahim Adjie Kel.Sekejati dan Kel.Cijawura Kec.Buah Batu Kota Bandung.
Maksud dan tujuan kegiatan Tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Perwal 73 Th. 2020, tentang Perubahan keempat atas Perwal 37 Th. 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan Covid19 serta Himbuan 3M 1T dan Surat Edaran Camat Buah batu, tentang Pemberhentian Sementara Aktifitas Berjualan para PKL di wil. Kec. Buah Batu
Untuk para pedagang kaki lima (PKL) dipasar Minggu (Carrefour/Samsat) NIHIL, tidak ada yang melakukan aktifitas berjualan. Karena sebelumnya sudah di berikan edaran oleh Camat Buah Batu secara keseluruhan berjalan kondusif.
Dalam kegiatan Penertiban dipimpin oleh Staf Trantib Ayi, didampingi  Piket Pawas Polsek Buah Batu IPDA Kardi, S.Ip, Personil Polsek Buah Batu,  Satpol PP Kec. Buah Batu dan  Gabungan Linmas Kelurahan.u
Dengan Jumlah Personil Keseluruhan sebanyak ± 15 (lima belas) orang, Penanggung Jawab Kegiatan Adalah Camat Buah Batu Edi Juhendi,S.Ip.*