Info bpjs Kesehatan – Bolehkah Peserta Bpjs Mengikuti Asuransi Komersial Atau Swasta? Lalu Bagaimana Bentuk Prosedur Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Apakah Tidak Saling Tumpang Tindih? – Mungkin anda masih ingat pada bulan Juni 2014 Pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan telah menandatangan kerjasama antara Bpjs Kesehatan dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Dengan adanya perjanjian kerjasama itu asuransi swasta yang bekerja sama untuk menjual asuransi pemanis boleh ikut memasarkan agenda pemerintah yakni JKN.”Sinerginya memang begitu. Intinya, sambil memasarkan produknya, asuransi swasta boleh juga mensosialisasikan JKN,”
Makara sangat boleh bagi penerima Bps Kesehatan mengikuti asurasi jiwa yang banyak memperlihatkan jaminan perlinduangan berupa biaya pengobatan yang besarnya sesuai perjanjian penerima asuransi dengan pihak asuransi.
Prosedur Pelayanan Peserta Bpjs Yang mengikuti Asuransi Komersial |
Lalu bagaimana bentuk manfaat pelayanan antara Bpjs Kesehatan, asuransi komersial dengan pihak rumah sakit terhadap pasien Bpjs? kami kutip dari media resmi intern Bpjs Kesehatan bahwa koordinasi manfaat berlaku apabila penerima BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan pemanis dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau tubuh penjamin lainnya yang notabene asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Koordinasi manfaat yang diperoleh penerima BPJS Kesehatan tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya,” ujarnya. Artinya memiliki 2 asuransi tidak menyebabkan penerima mendapatkan laba dari sakit yang dideritanya. Koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial.
Dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, tetap mengikuti sistem rujukan berjenjang, memakai kartu BPJS Kesehatan dan kartu asuransi swasta. Termasuk di dalamnya, rawat jalan tingkat lanjutan masuk ke poli eksekutif, rawat inap tingkat lanjutan masuk ke perawatan di atas hak kelas yang diberikan BPJS Kesehatan.
“Kita menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada Program JKN. Sedangkan, selisihnya menjadi tanggungjawab asuransi swasta sesuai dengan polis yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” jelasnya. Maksudnya, penerima hanya menerima pelayanan rawat inap di rumah sakit tertentu (sesuai kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta).
Biaya pelayanan dibayarkan terlebih dahulu oleh asuransi swasta atau penerima (peserta mengajukan reimbursement ke penerbit polisnya). Selanjutnya asuransi komersial menagih ke BPJS Kesehatan. “Kita akan mengganti biaya dengan tarif rumah sakit tipe C menurut regionalisasi tarif INA CBG’s daerah akomodasi kesehatan berada, untuk RS yang berafiliasi dengan asuransi komersial akan tetapi tidak bekerjasamadengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk RS yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, tarif yang dibayar oleh BPJS Kesehatan yaitu sebesar tarif INA CBGs di wilayah tersebut. Tapi, tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan dalam hal ini,” tuturnya.
Dengan adanya, COB Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan asuransi swasta, berarti telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat.
“Rinciannya, tentu ada, baik teknis soal premi dan iuran biar pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi. Ada koordinasi khusus, seperti, menciptakan produk COB asuransi kesehatan atau sanggup juga untuk produk yang sudah ada.
Nanti tinggal dibagi iuran dan preminya, klaimnya menyerupai apa. Begitu pun, dengan jaringan rumah sakit, kalau rumah sakit yang dipakai berasal dari jaringan BPJS, maka BPJS bertindak sebagai penjamin/pembayar utama,” tandasnya.
<< Baca Juga: Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs >>
Pelayanan obat
Mengenai adanya keluhan penerima atas pelayanan obat yang hanya sanggup diguanakan selama sepekan, pihaknya sudah melaksanakan perbaikan. Peserta sudah mendapatkan obat seperti, ketika dirinya menjadi penerima Askes, dan mendapatkan obat selama 30 hari, untuk penyakit kronis.
Pihaknya, mengakui bencana itu, terkait dengan pola pembayaran BPJS Kesehatan ke akomodasi kesehatan (faskes) rujukan menyerupai rumah sakit (RS) yaitu memakai INACBGs.
Paket biaya yang terdapat dalam INA-CBGs belum mengakomodir penyakit kronis tertentu menyerupai obat kemoterapi dan hemophilia.”itu dulu, sekarang Kemenkes, merespon dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan SE No. 32 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.
Beragam cakupan pelayanan obat, sanggup diperoleh peserta. Misalnya, kontribusi obat pada rawat jalan tingkat pertama (RJTP) atau rawat inap tingkat pertama di faskes tingkat primer, dan kontribusi obat rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), atau rawat inap di faskes tingkat lanjut.
Mengenai daftar dan harga obat serta materi medis habis pakai (BMHP), sudah ada ketentuannya. Untuk daftar obat dan BMHP acuannya yaitu formularium nasional (Fornas) dan harganya merujuk kepada e-catalog, yang ada.