Bandung, bewarajabar.com – Dalam rangka menjaga kamtibmas serta upaya polri dalam mencegah penyebaran wabah covid 19 atau virus corona, Bhabinkamtibmas Palasari Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Aiptu Wawan Gunawan, Sambangi Cafe Manglayang Park yang bertempat di Kp. Cipulus Rw 04 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Rabu (23/12/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan guna Mensosialisasikan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan penindakan dimasa pandemi COVID-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H., mengatakan bahwa sambang yang dilakukan oleh anggota nya tersebut untuk menindaklanjuti aturan PSBB proporsional terbaru yang tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
Dimana Kota Bandung saat ini berada pada zona Resiko Tinggi (Merah). Salah satu kebijakan yang diambil yakni mengurangi jam operasional mall, toko modern, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.*