Bewarajabar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan non-ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Pendataan non-ASN dilakukan mulai dari instansi pemerintah tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Sebelum pendaftaran pendataan non-ASN ditutup, segera daftarkan diri dengan menyiapkan syarat serta dokumen yang dibutuhkan sebagaimana instruksi BKN.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer atau non-ASN dapat mengikuti pendataan ini.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikutinya.
Dilansir Giwangkara.com pada laman resmi pendataan non-ASN BKN, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adanya PP tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri atas 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Syarat pendataan non-ASN yang harus dipenuhi
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tenaga honorer yang masuk kategori tenaga non-ASN sebagai berikut.
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
telah bekerja paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Setelah semua syarat terpenuhi, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan pendaftaran pendataan tenaga honorer.
Dokumen pendataan non-ASN yang harus disiapkan
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat pendaftaran pendataan tenaga honorer sebagai berikut.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga non-ASN 2022 atau Surat Keterangan dari di Disdukcapil setempat.
Kartu keluarga (KK) tenaga non-ASN 2022.
Ijazah terakhir yang dimiliki tenaga non-ASN 2022.
Email dan nomor Hp yang masih aktif untuk pendaftaran tenaga non-ASN 2022.
Surat Keputusan (SK) Jabatan tenaga non-ASN 2022.