Minggu, 24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanggapan Anggota Dewan Mengenai Perwal 31/2019 Terkait Pendidikan Di Kota bandung

by Admin 001
23 Agustus 2019 - Updated on 16 Januari 2022
in Nasional
0
Tanggapan Anggota Dewan Mengenai Perwal 31/2019 Terkait Pendidikan Di Kota bandung

BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2019 (Perwal 31 Tahun 2019) tentang, tata cara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan, dan Pengakuan Hasil Belajar.

Hal ini akan mempermudah bagi para peserta didik di Kota Bandung yang selama ini mengenyam pendidikan jalur informal atau nonformal untuk bisa pindah ke jalur pendidikan formal maupun sebaliknya.

Anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Salmiah Rambe SPd.i menilai, bahwa adanya payung hukum yang dapat mengakomodir kesetaraan pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kota Bandung, menjadi sebuah langkah positif yang perlu didukung oleh semua pihak.

“Perwal ini memang meskipun masih baru, tapi itikadnya memang sangat baik sekali, karena membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki concern untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh warganya. Seperti yang kita ketahui bahwa selama ini jalur pendidikan antara nonformal dan informal seolah terkotak-kotakan atau dipandang sebelah mata, sehingga anak-anak yang mengejar Paket B atau C, sulit untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi,” ujarnya saat di temui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, Jumat (23/8/2019).

Maka dengan hadirnya Perwal ini, akan memberi peluang kesempatan bagi siswa untuk dapat melanjutkan ke pendidikan formal, meskipun regulasinya, peserta didik yang pindah jalur ke sekolah formal hanya dapat di lakukan pada tahun ajaran yang sama.

Salmiah pun menuturkan, setiap kebijakan tidak bisa dipungkiri akan selalu menimbulkan adanya pro dan kontra atas kelebihan juga kekurangannya di masyarakat, akan tetapi pihaknya mencermati bahwa Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan hal yang tepat.

Maka dari itu pemerintah harus mampu menyiapkan kebutuhan yang mendukung regulasi tersebut, seperti anggaran, sarana prasara pendidikan, serta pembinaan bagi unit pelayanan pendidikan di sekolah nonformal dan informal yang dapat mengakomodir hal tersebut.

“Sehingga para peserta didik di pendidikan non formal dan informal memiliki kompetensi pendidikan yang setara dengan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah formal. Apalagi salah satu syarat peserta didik dari sekolah nonformal dan informal ke sekolah formal, harus mampu lulus uji kompetensi pendidikan yang diselenggarakan pengelola lembaga pengujian yang resmi dari pemerintah,” ujar dia.

Sehingga hal itu, merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyamakan standar kualifikasi dari para peserta didik. Meskipun demikian jangan sampai mekanisme ini justru dapat mempersulit atau menghambat bagi peserta didik untuk meraih kesempatan tersebut.

“Jumlah anak yang bersekolah nonformal dan informal meskipun secara detil angkanya saya tidak mengetahuinya, akan tetapi hal itu ada dan cukup banyak di Kota Bandung, khususnya anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakatnya, maka pemerintah harus bisa memberikan perhatian besar bagi anak-anak yang bersekolah di lembaga pendidikan nonformal dan informal,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, periode 2014-2019 tersebut.

Ditanya soal kemungkinan regulasi ini dapat berpotensi semakin menambah jumlah peserta didik di Kota Bandung yang tidak tertampung dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), karena adanya perebutan kuota, Salmiah mengakui hal itu bisa saja terjadi, karena semakin banyak siswa yang menuju jenjang yang lebih tinggi.

Untuk itu pihaknya selalu mengingatkan pemerintah untuk terus menambah jumlah sekolah, khususnya di sekolah negeri.

“Karena jumlah sekolah yang ada saat ini masih di bawah atau sangat kurang memadai untuk dapat menampung kebutuhan dari seluruh masyarakat Kota Bandung. Sehingga kami berharap Pemerintah Kota Bandung bisa fokus dan serius terhadap penerapan regulasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Prof, Cecep Darmawan menilai, jalur pendidikan, baik nonformal, informal, dan formal memiliki keunggulan dan tradisinya masing-masing.

Sehingga dengan adanya regulasi ini menjadi sebuah keunikan yang saling melengkapi dalam upaya penyetarakan sebuah penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung.

“Adanya kesempatan untuk peserta didik pindah jalur pendidikan dari nonformal dan informal ke formal atau sebaliknya menunjukan adanya revolusi dalam penyelenggaran pendidikan. Meski demikian, regulasi ini harus bisa mengukur kompetensi siswa di jalur sekolah nonformal dan informal dapat setara dengan siswa di pendidikan formal,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/8/2019).

Terlebih saat ini, Undang-undang telah mengakomodir penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti home schooling dan pesantren yang dimungkinkan untuk disetarakan pada kompetensi tertentu.

Akan tetapi, hal ini dapat menjadi tantangan bagi pendidikan luar sekolah (nonformal) dan pendidikan keluarga atau masyarakat (informal) untuk bisa menyetarakan dan mengadopsi penyelenggaraan pendidikan serta kurikulum di sekolah formal.

“Meskipun ada regulasi itu, pendidikan nonformal dan informal harus tetap menyiapkan kesetaraan dengan mengadopsi kurikulum dengan pendidikan formal, apalagi nanti akan ada sebuah uji kompetensi dari lembaga penyeleksi pemerintah untuk mengukur kemampuan siswa, kalau dia tidak lulus di situ maka tidak bisa pindah, itu menjadi konsekwensinya yang harus dilalui,” ucapnya.

“Intinya persiapan itu harus tetap dilakukan untuk menunjukan adanya kesetaraan kualitas dari peserta didik di ketiga jalur tersebut,” katanya. (*)

Tags: Disdik Kota Bandungdisdik prov jabardprd Kota BandungHumas Jabarhumas kota bandung
SendShareTweetShare
Admin 001

Admin 001

RelatedPosts

Edwin Senjaya Hadiri Lomba Lintas RW Piala Kelurahan Derwati
Regional

Edwin Senjaya Hadiri Lomba Lintas RW Piala Kelurahan Derwati

13 Agustus 2023 - Updated on 15 Agustus 2023
Erick Darmadjaya Hadiri Pelantikan GMKI Cabang Bandung
Regional

Erick Darmadjaya Hadiri Pelantikan GMKI Cabang Bandung

12 Agustus 2023 - Updated on 15 Agustus 2023
DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024
Regional

DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

11 Agustus 2023 - Updated on 12 Agustus 2023
Tedy Rusmawan Bagikan Langkah Pencegahan Penyebaran DBD
Regional

Tedy Rusmawan Bagikan Langkah Pencegahan Penyebaran DBD

1 Agustus 2023
Melalui Rembug Bersama, Tedy Rusmawan Harap Stunting di Bandung Tertanggulangi
Regional

Melalui Rembug Bersama, Tedy Rusmawan Harap Stunting di Bandung Tertanggulangi

1 Agustus 2023
Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar
Regional

Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar

14 Juli 2023
Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam
Regional

Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

by Admin 001
23 September 2023
0

Bewarajabar, Bandung - Permasalahan terjadinya penumpukan sampah yang terjadi di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya karena belum normalnya Tempat Pembuangan...

Read more
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

20 September 2023
Tegaskan Siap Bersama Selesaikan Permasalahan Kota Bandung, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

Tegaskan Siap Bersama Selesaikan Permasalahan Kota Bandung, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

20 September 2023
Pemkot Targetkan 2 Hari Bereskan Ratusan Ton Sampah di TPS Taman Cibeunying

Pemkot Targetkan 2 Hari Bereskan Ratusan Ton Sampah di TPS Taman Cibeunying

20 September 2023
MIM Bakal Jadi Pusatnya Komunitas di Bandung

MIM Bakal Jadi Pusatnya Komunitas di Bandung

19 September 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

5 Oktober 2020 - Updated on 2 April 2023
Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

28 Januari 2021
Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

28 Januari 2021
Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

28 Januari 2021
Polsek Regol & Koramil Laksanakan Pengamanan Glow Art Festival

Polsek Regol & Koramil Laksanakan Pengamanan Glow Art Festival

0
Glow Art Festival Jadi Panutup Rangkaian HJKB ka 209 Taun

Glow Art Festival Jadi Panutup Rangkaian HJKB ka 209 Taun

0
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Komisi V Tinjau KBM di Ponpes Al Qur’an SMK Al Falah 2

Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Komisi V Tinjau KBM di Ponpes Al Qur’an SMK Al Falah 2

0
Zen Membuat Kolaborasi Musikalisasi Puisi Dengan Teman-teman Guru

Zen Membuat Kolaborasi Musikalisasi Puisi Dengan Teman-teman Guru

0
Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

Tumpukan Sampah ‘Menggunung’ Di TPS Pasar Pamoyanan, Kembali Rata Dalam 3 Jam

23 September 2023
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

20 September 2023
Tegaskan Siap Bersama Selesaikan Permasalahan Kota Bandung, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

Tegaskan Siap Bersama Selesaikan Permasalahan Kota Bandung, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

20 September 2023
Pemkot Targetkan 2 Hari Bereskan Ratusan Ton Sampah di TPS Taman Cibeunying

Pemkot Targetkan 2 Hari Bereskan Ratusan Ton Sampah di TPS Taman Cibeunying

20 September 2023
Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved