KAB. PURWAKARTA, BEWARAJABAR.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat terus menertibkan dan mengamankan aset daerah. Salah satunya melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kab. Purwakarta, Rabu (20/11/19).
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng pihak lain. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, hingga Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya disetujui oleh pengusaha berinisial M. Terlebih, kata dia, ladang dialokasikan untuk proyek kereta cepat 13,7 miliar rupiah, dan menyewakan lebih banyak untuk kontraktor proyek kereta cepat lebih dari 6 miliar rupiah.
Juga mengumumkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu.
“Ada tiga kegiatan utama, pertama upaya kita untuk memperoleh kepemilikan aset kita yang telah kita lakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena telah diakui oleh seseorang, dan kemudian penertiban untuk penggalian atau penambangan ilegal,” kata Eni usai menanyakan penindakan.
“Kita sedang menerbitkan laporan tentang pembelian beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga menyiapkan gugatan terhadap pembelian beli yang ada,” imbuhnya.
Pemda Provinsi Jabar pun mencopot papan informasi yang diumumkan oleh pemiliknya. Papan informasi selanjutnya dititipkan di Polsek lokal.
Pemda Provinsi Jabar telah memiliki bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(Bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali, ”kata Eni.
Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menyetujui, penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat. Selain itu, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusahan tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
“Langkah yang diambil Pemda Provinsi ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tetapi ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, ”ucap Sugeng.
“Jadi hasil sebelumnya kan dalam sertifikasi perlu ada titik-titik patok yang sudah dibuat oleh Pemda Provinsi, sekarang ditelusuri oleh BPN. Dengan adanya keadaan seperti itu kami mendampingi Pemda Provinsi untuk mengundang bersama-sama terkait terkait, seperti BPN, menegakkan hukum dari kepolisian, untuk melihat fakta-fakta di lapangan, ”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana menyetujui, warga Desa Sukajaya mendukung penuh penindakan Pemda Provinsi Jabar. Dia pun berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga lokal bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
“Kalau itu aku tahu, itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berharap ada pengalihan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi aktif di sini, ”kata Dindin.
“Warga seratus persen mendukung, karena memang sebagian besar mata pencahariannya di sini. Harapannya bisa dikelola lagi oleh koperasi, biar masyarakat bisa usaha di sini lagi, ”imbuhnya.