Dari Tingkat RW dan Disertai Surat Tanggung Jawab Mutlak Bupati / Wali Kota
Bandung, Bewarajabar.com — Tingkat akurasi data warga berpenghasilan rendah termasuk kemiskinan hasil pandemi baru COVID-19 mendukung menjadi pertimbangan. Maka itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) konsisten memvalidasi penerima bantuan sosial (bansos) gubernur yang memiliki hak penuh dan melibatkan banyak pihak.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad membantah, kendati validasi data dilakukan, penyaluran bansos provinsi Jabar telah dilakukan memperbaiki sosial dan ekonomi pandemi COVID-19 bisa tertangani.
“Saya menyampaikan bantuan sosial (gubernur) sudah berjalan, memang belum banyak. Data terakhir yang sudah disalurkan dan berhasil dikirim ke 23.700 KK, dan ada beberapa yang memulihkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/4 / 20).
Bantuan tersebut disalurkan melalui surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor 466.2 / 1545 / pfm terkait Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan. Ditetapkan sebanyak 445.339 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) akan mendapatkan bansos gubernur yang penyalurannya bertahap 10-15 hari.
Menurut Daud, angka 445,339 KK berdasarkan data yang telah bersih, jelas, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 406 / Kep.231-Dinsos / 2020 tentang Daftar KRTS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.
Sementara KRTS non DTKS, kata Daud, masih divalidasi ulang di kabupaten / kota. Data awal yang telah disetorkan ke provinsi, dikirim ke kabupaten / kota untuk disaring kembali.
“Masalah data ini sangat dinamis. Kita berharap data ini berasal dari RW yang sesuai alur. Data dari RW berjenjang sampai ke tingkat provinsi, diminta oleh bupati / wali kota dengan nama menurut alamat. Dilengkapi dengan surat yang diminta pertanggungjawaban sesuai dengan permintaan,” katanya.
Validasi data KRTS non DTKS bukan perkara sederhana karena ada sembilan jenis bantuan dari lembaga yang berbeda-beda. Bansos gubernur menerima Rp500 ribu merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
Sembilan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Pra Kerja, bantuan dari Kemensos, bansos gubernur, dan juga bansos dari kabupaten / kota.
“Ini siapa yang memilahnya untuk mendapatkan PKH. Keluarga Boleh sembako. Keluarga bisa dari presiden. Dari data yang kita minta ke kabupaten / kota. Kabupaten / kota yang memilah itu,” kata Daud.
Hal tersebut perlu dilakukan sesuai target, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu yang mendukung semua masyarakat.
Daud mendesak, bantuan dari pemerintah pusat atau daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya. Ia berharap aparatur desa, kelurahan, dan masyarakat paham akan demikian, agar tidak menjadi polemik.
“Hanya saya yang menenggarai karena perlu informasi yang didapat kepala desa dan juga karena bantuan yang tidak berbarengan. Ini yang menimbulkan banyak masalah. Kami terus berusaha menyosialisasikan bantuan ini,” ucapnya.
Jika data dari kabupaten / kota ditambah surat pertanggungjawaban dari bupati / wali kota sudah terhimpun, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Daftar KRTS non DTKS penerima bansos gubernur.
“Angka yang disampaikan kabupaten / kota itu akan dituangkan di Kepgub. Angka sementara 1,4 Kartu Keluarga. Jumlah tersebut dari seluruh kabupaten / kota,” katanya.
Bantuan tunai dan makanan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang dari Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD yang rencananya disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.
Untuk biaya pengiriman, Pemda Provinsi Jabar akan mengucurkan anggaran Rp281.795 miliar, sehingga total anggaran bansos gubernur adalah Rp4.978 triliun.
“Meskipun ini dinamis, anggaran untuk bansos ini kita sudah menganggarkan 4 triliun bansos khusus. Nilai ini tidak berubah. Anggarannya setelah dihuitung ada. Arus kas sudah diperhitungkan ke empat bulan ke depan,” kata Daud.
Libatkan RW
Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Arifin Soedjayana melaporkan, termasuk dalam paket bansos yang dianggap sebagai kesalahan administrasi, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tidak sesuai dengan KTP.
Guna penyaluran berjalan optimal dan tepat sasaran, ketua RT / RW dilibatkan untuk memberikan persetujuan kepada warga yang berhak mendapatkan bansos.
“Kalau saya melihat wajar, karena data sambil di-update terus. Mereka yang berlalu, mereka yang pindah, mereka tidak sama di NIK dan KTP. Kemudian, kita melihat realita di lapangan yang diputar,” ucap Arifin.
“Kita pun akhirnya menambahkan persyaratannya. Bila NIK tidak sama, lalu dikuatkan dari keterangan RT / RW. Itu lebih ke kesalahan administrasi, bukan kesalahan penerima. Itu yang harus coba kita lakukan,” imbuhnya.
Selain itu, Pemda Provinsi Jabar membuka fitur aduan di aplikasi PIKOBAR. Warga Jabar yang terdampak COVID-19, tetapi tidak terdata, dapat mengadu melalui fitur tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Setiaji melaporkan hingga Selasa (28/4/20) aduan yang masuk mencapai 40.478. Aduan ini akan disetujui oleh Ketua RW melalui aplikasi Sapa Warga.
Aplikasi Sapa Warga dikembangkan Pemda Provinsi Jabar untuk memangkas jarak komunikasi masyarakat dengan pemerintah. Semua Ketua Rukun Warga (RW) dapat mengakses aplikasi Sapa Warga dan menjadi penanggungjawab.
“Laporan terkait bantuan sosial di PIKOBAR melalui fitur aduan. Sedangkan, di Sapa Warga untuk memverifikasi penerima bantuan sosial. Mulai 13 April hingga 28 April, aduan yang masuk 40.478,” kata Setiaji.
Setiaji mengatakan, Ketua RW dapat meminta penerima bansos dengan melampirkan identitas, lokasi, dan pertanyaan yang terjadi di lingkungannya.
“Kami berkerja sama dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dinas Sosial, agar ketua RW mendapatkan informasi dan terlibat secara aktif. Kami juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar Ketua RW melakukan aktivasi Sapa Warga,” katanya.
red/