Bewarajabar | Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang bertempat di Hotel Mercure Nexa Supratman.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
Penduduk rentan yang dimaksud sendiri meliputi:
- Penduduk korban bencana alam
- Penduduk korban bencana sosial
- Orang terlantar
- Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan
- Komunitas terpencil.
Di Kota Bandung, penduduk rentan adminduk mayoritas merupakan orang terlantar. Sesuai dengan ketentuan di pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, orang terlantar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial.
Adapun yang termasuk dalam kategori orang terlantar adalah mereka yang berada di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, dan tempat penampungan lainnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kota Bandung dan perwakilan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan se-Kota Bandung beserta perwakilan kader RBM ini mengupas mengenai subjek penduduk rentan adminduk serta tata cara penyelenggaraan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukannya.
Pada kesempatan ini, Ahmad Ridwan, selaku Perencana Ahli Madya Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjendukcapil, menjelaskan dan berbagi cerita terkait pelayanan penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam yang telah dilakukan oleh Ditjendukcapil bekerja sama dengan Dinas Dukcapil, di beberapa kabupaten/kota di wilayah Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan, serta memberikan solusi terhadap kendala maupun permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.