PANGANDARAN, BEWARAJABAR.COM — Sudah untuk yang kesekian kalinya baby lobster hasil sitaan dari para pelaku penyelundupan dilepas liarkan di perairan pantai Pangandaran.
Bahkan Kamis pekan lalu, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung yang dibantu oleh sejumlah anggota TNI Angkatan Laut Pangandaran dan Polair Polres Ciamis, Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran serta Pokmaswas telah melepasliarkan sebanyak 39,211 ekor baby lobster hasil sitaan yang akan diselundupkan para pelaku dan digagalkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada saat itu Penata Muda PHPI Trampil Lanjutan Station KIPM Bandung Arif Hidayat mengatakan, bahwa puluhan ribu baby lobster tersebut kini siap untuk dikembalikan ke habitatnya yaitu ditebarkan lagi ke laut pantai selatan Pangandaran.
“Baby lobster yang diamankan itu merupakan hasil tangkapan yang dilakukan petugas gabungan dari tangan pelaku yang hendak menyelundupkan ke luar negeri,” ujar Arif.
Baby Lobster yang diamankan, kata Arif, sebanyak 32.211 ekor dengan ukuran 2 cm berat 0.180 gram per satu ekornya.
“Sebelum dilepas kelaut, semua baby lobster di kemas terlebih dahulu pakai plastik, dan kini baby lobster siap untuk di lepas ke laut,” ujarnya kepada wartawan.
Minta sikap Tegas
Sementara Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kab. Pangandaran, Fuad Husen menanggapi tentang kebijakan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tentang ukuran atau size udang baby lobster yakni 2,5 ons keatas itu sangat baik. Lalu, lanjut Fuad, kebijakan KKP terkait penebaran benih baby lobster sangat positif dengan restocking akan bertambah.
“Namun kembali lagi kepada manusianya. Bahkan hari ini saya telah mendapatkan laporan dari pengurus HNSI Tasikmalaya, bahwa di Tasikmalaya banyak baby lobster yang ditangkapi,” ungkap Fuad saat diwawancarai, Kamis, 9 Mei 2019.
Fuad berharap bahwa HNSI meminta adanya sikap tegas dari aparat hukum untuk menindak para penangkap dan bandar baby lobster karena dalam undang-undang nya juga sudah jelas soal larangan penangkapan baby lobster.
“Terutama para bandar-bandar baby lobster nya itu di hukum berat lah. Kasihan HNSI Tasikmalaya sampai nangis laporan ke saya, gimana ini apakah akan dibiarkan terus,” ucap Fuad.
Kalau untuk di Tasikmalaya, kata Fuad, sudah masif, dan dirinya berharap mudah-mudahan di Pangandaran tidak terjadi kalau masih kasihan terhadap keberlangsungan terhadap ekosistem lobster.
“Ya kalau diambilin terus baby lobsternya dengan alasan perut, terus keberlangsungannya mau seperti apa, jangan-jangan nanti 10 tahun akan datang kita udah gak bisa lihat lobster lagi, yang kasihan generasi yang akan datang,” ujar Fuad.
Apabila nelayan bisa bersabar menunggu baby lobster itu besar dan sesuai dengan aturan menueut Fuad, nelayan akan mendapatkan hasil yang sangat besar ketimbang menjual baby lobsternya.
“Untuk lobster jenis mutiara saya perkilogramnya bisa mencapai 500 ribu hingga satu juta rupiah harganya kalo lobster karang paling dikisaran 80 ribu sampai 200 ribuan,” kata Fuad.***