Jakarta, BewaraJabar.com — Menyebarnya kasus Covid-19 yang semakin merebak membuat pemerintah membuat keputusan yang tegas.
Dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang terus meningkat., pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan dan keberangkatan ke luar negeri.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2022 terkait pembatasan ASN ke luar negeri.
ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri agar mempertimbangan pelaksanaan dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, ASN yang keluar negeri untuk perjalanan dinas harus memperoleh surat tugas terlebih dahulu dan mematuhi protokol kesehatan.
Bagi ASN yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.