SUMEDANG, BEWARAJABAR.COM — Guna menjawab surat yang dikeluarkan Kepala Biro Administrasi, Kerjasama dan Hukum IPDN, Drs. Baharudin Pabba, M.Si yang mengatasnamakan REKTOR IPDN Jatinangor bernomor : 010/2439/IPDN. 8, Bersifat : Penting, Prihal: Tanggapan atas surat IBM tentang dugaan PLT REKTOR dan WAKIL REKTOR (WAREK) II bidang Administrasi IPDN melakukan abuse of power, Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy Monitoring (IBM) Moeslimin Achmad menyatakan bahwa memang ada persoalan Kepemimpinan yang melanggar aturan serta UU di institusi IPDN.
IBM telah melakukan inventarisasi masalah, diantaranya adalah dalam pengangkatan DR.Tun Haseno sebagai DIREKTUR IPDN kampus Sumatera Barat (SUMBAR) menggantikan PLT DIREKTUR Drs. Bustamar, MM, tanggal 15 November 2019 di kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan keputusan REKTOR IPDN Nomor : 821. 2-518/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan akademik di lingkungan IPDN yang dilantik oleh PLT REKTOR Dr. Hadi Prabowo menyalahi peraturan yang berlaku yaitu PP No : 53 tahun 2010, dikarenakan, Dr. Tun Haseno, dengan NIP:19610118 199403 1 004, saat menjabat sebagai dosen di IPDN SUMATERA BARAT tidak masuk kerja selama 76 hari, sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai 6 Agsustus 2019, dari akumulatif masa kerja 8 bulan, hal ini dapat dibuktikan berdasar absensi fingerprint yang terkoneksi dengan Biro Kepegawaian KEMENDAGRI RI.
Sedangkan menurut PP No : 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai, tingkat ketidakhadiran lebih dari 46 hari diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri.
Masalah krusial yang lain adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 14 ayat (7), “Pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.” Adapun mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penempatan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Merujuk hal tersebut di atas, sebagai PLT Rektor, Sekjend Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan Pejabat.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, “PLH/PLT TIDAK BERWENANG MELAKUKAN PENGAKATAN, PEMINDAHAN, dan PEMBERHERTIAN PEGAWAI”. Dan pasal 14 ayat 1, 2 dan 7 UU Nomor 30 tahun 2014 menjadi dasar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) RI Nomor : 2/SE/VII/2019.
Dalam PERMENDAGRI Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah yakni batasan waktu seorang PLT hanya paling lama 1 tahun yang diatur dalam pasal 1 angka 26 berbunyi: “PLT adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota dan berlaku paling lama 1 tahun. KEPMENDAGRI Nomor 120 tahun 2018 tetsebut dipertegas oleh SE BKN RI Nomor: 2/SE/VII/2019 tertanggal 30/7/2019, yang menyatakan PNS yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Maka Drs. Bustamar, MM yang dilantik jadi PLT DIREKTUR IPDN Kampus SumBar pada 17 Januari 2019 dan digantikan oleh DR.Tun Haseno sebagai DIREKTUR definitif yang dilantik oleh PLT REKTOR IPDN DR. Hadi Prabowo diduga tidak sesuai mekanisme BAPERJAKAT, sebab hanya dihadiri oleh PLT REKTOR IPDN Dr. Hadi Prabowo, WAREK II Rizari, KARO Administrasi Kerjasama dan Hukum, Baharudin Pabba dan KABAG Umum Bisri.
Perlu juga dievaluasi dalam pengangkatan SEKJEN KEMENDAGRI DR. Hadi Prabowo merangkap sebagai PLT REKTOR IPDN yang dilantik pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019 dilaksanakan di kantor KEMENDAGRI RI menggantikan Prof. DR. Hi. Murtir Jeddawi, SH. S.Sos. M.Si yang kini menjabat sebagai Direktur IPDN kampus Makasar Sulawesi Selatan.
Berdasarkan PERMENDAGRI RI Nomor 42 tahun 2018 tentang Statuta IPDN pasal 1 ayat 4 menyatakan: “REKTOR adalah dosen yang di berikan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan IPDN.” Yang ditegaskan pula dalam pasal 43 huruf (h) dan pasal 45 ayat 1.
Dalam proses pemberhentian REKTOR IPDN Prof. Mutir Jeddawi pun tidak sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 dan PERMENDAGRI RI Nomor 42 tahun 2018, dikarenakan Prof. Murtir Jeddawi tidak pernah mengundurkan diri ataupun meminta posisi seperti yang disampaikan oleh Baharudin Pabba dalam surat yang diterbitkannya.
Tindakan lain yang juga dinilai sebagai abuse of power adalah keabsahan serta kelayakan pengangkatan Rizari menjadi dosen sebelum menjabat WAREK II, karena dari pengakuan beberapa sumber GURU BESAR di IPDN bahwa saudara RIZARI tidak pernah terlihat mengajar kelas mahasiswa di IPDN sebagai salah satu syarat untuk menjadi dosen dan belum pernah dilakukan sidang SENAT IPDN.
Selain hal-hal di atas, ada dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bisri, Kabag Administrasi dan Umum IPDN Sumatera Barat yang pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa 100 unit tempat tidur yang tidak bisa dipakai, pada tahun anggaran 2018 di IPDN Kampus Sumatera Barat dengan nilai proyek kurang lebih Rp.200jt. Dan anehnya Bisri kini menjabat sebagaai KABAG Umum di Kampus IPDN Jatinangor.
Dengan demikian demi menjaga Marwah IPDN serta terwujudnya PERMENDAGRI RI Nomor 42 tahun 2018 tentang statuta IPDN dalam bab II tentang Visi, Misi, Tujuan dan Perencanaan, serta dalam pengelolaan anggaran dan aset semakin baik dan benar saya selaku direktur eksekutif IBM dengan segala kerendahan hati menghimbau dan meminta Bapak Presiden RI JOKOWI melalui Bapak Menteri Dalam Negri RI Tito Karnavian untuk menurunkan Tim Pencari Fakta dan Pemeriksa Khusus Independen di IPDN Pusat, Jatinangor maupun di tujuh kampus regional.
Sebagai catatan IBM telah mengirim surat laporan kepada Presiden RI, MENDAGRI RI dan jajarannya yang berkompeten, MENPAN & RB RI, Ketua Komisi II DPR RI, OMBUDSMAN RI. Selanjutnya IBM akan mengirim surat kedua yang juga akan ditujukan kepada; MENKOPOLHUKAM RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, KPK RI, KEJAGUNG RI dan KAPOLRI dengan melampirkan beberapa bukti.