Bewarajabar.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan 4 aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun 2022 berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun.
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7 persen. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Ia juga menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.