Bandung,bewarajabar.com-Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (10/12/2019) diwakili oleh Wakapolda Jabar Brigjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.S.I., M.M., membuka secara resmi Rakornis Gabungan Dit. Reskrimum Polda Jabar dan Dit Res Narkoba Polda Jabar.
Rakornis tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jabar, para Wadir Satker Polda Jabar, para Narasumber, para Kasubdit, Kabag Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Jabar, Analisa Kebijakan Wassidik, dan Kanit tingkat Polda Jabar, dan para Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba jajaran Polda Jabar.
Kapolda Jabar dalam arahannya pada pembukaan Rakonis yang disampaikan oleh Wakapolda Jabar menyampaikan, agar meningkatkan kemampuan manajerial di lingkungan Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba, meningkatkan kemampuan IT dalam profesi seorang penyidik pada Dit Reskrimun dan Dit Res Narkoba.
Selain itu meningkatkan Sinergitas sesama penyidik dalam lingkungan CJS, baik anggota dan pimpinan di lingkungan Dit Reskrimun dan Dit Res Narkoba.
” Penyidik harus cerdas dalam menangani kasus, independensi tetap dipegang dalam penanganan suatu kasus, hindari transaksional dalam penanganan kasus, ” tutur Wakapolda.
Menurut Kapolda Jabar, melalui Waka Polda Jabar ada beberapa penekanan yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh para peserta rakernis. Perrtama, wujudkan dan pelihara integritas serta komitmen moral dalam melaksanakan tugas fungsi reserese dan hubungan masyarakat.
Kedua, lakukan upaya-upaya sistematis dan aplikatif dengan perencanaan yang baik dan komprehensif dalam pelaksanaan penegakan hukum setiap tindak pidana yang terjadi, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan komplain masyarakat.
Ketiga, siapkan diri untuk melakukan perubahan mindset sebagai pelayan masyarakat yang menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta bermoral sehingga tidak menyakiti hati masyarakat.
Keempat, sosialisasikan dan lakukan perubahan mindset kepada seluruh anggota penyidik maupun penyidik pembantu dan penyelidik ditempat kerja masing-masing, sehingga dapat terwujud perubahan perilaku dan orientasi bertindak yang profesional, bermoral dan berkeadilan.
Kelima, lakukan penguatan kerjasama dengan lintas kementerian/lembaga, criminal justice system (polri, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan), serta aparat penegak hukum lainnya dalam setiap penanganan tindak pidana, guna membangun harmonisasi dalam setiap penyidikan tindak pidana.
Keenam, tingkatkan pengawasan secara melekat dan berjenjang terhadap para penyidik, termasuk memanfaatkan pengawasan eksternal serta melakukan evaluasi secara mendalam terhadap pelaksanaan mekanisme pengawasan yang ada, sehingga nantinya didapatkan pola pengawasan yang lebih baik untuk mengeliminir pelanggaran yang terjadi.
Dan yang terakhir lakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik, seperti curat, curas dan curanmor, korupsi, narkoba, terorisme, tindak pidana pemilihaan, berita hoax dan hate speech, kejahatan kekerasan perempuan dan anak serta kejahatan lainnya yang sekiranya menimbulkan konflik sosial dimasyarakat. (Bully Tarongkeng)