Jumat, 31 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

bank bjb Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Rumah Cagar Budaya

Admin 001 by Admin 001
3 Juli 2020
0
bank bjb Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Rumah Cagar Budaya
Share on FacebookShare on Twitter

Pada prinsipnya bank bjb sendiri telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia.

Bandung, bewarajabar.com — Izinkan Kami, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menggunakan hak jawab sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu, 1 Juli 2020 beritasatu.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Terganjal Masalah Kredit ke BJB, Rumah Cagar Budaya Bakal Disita” dan kontan.co.id telah memuat pemberitaan dengan judul “Waktu mepet, Radnet sayangkan eksekusi rumah cagar budaya” serta pada hari Kamis, 2 Juli 2020 liputan6.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Bisnis Berujung Ancaman Pengusiran Keluarga Pahlawan Nasional Moh. Yamin”.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa hal tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan dan atau pengusiran terhadap keluarga Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.

Pada prinsipnya bank bjb sendiri telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan.

Lebih lanjut, pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

Lebih lanjut, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Adapun terkait informasi dari pihak debitur bahwa agunan merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB), hal ini telah diklarifikasi oleh pihak Pemprov DKI sebagaimana yang dimuat pada media Liputan6.com tanggal 2 Juli 2020 dengan judul “Dinas Kebudayaan Sebut Rumah Pahlawan Moh. Yamin Belum Jadi Cagar Budaya”.

Sebagai informasi, bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.

Tags: Banguinan Cagar Budayaberita bjbBisnis Berujung Ancaman Pengusiran Keluarga Pahlawan Nasional Moh. YaminCagar Budayahak jawab bank bjbinfo bjblelang eksekusiPahlawan Nasional Republik IndonesiaPemberitaan Rumah Cagar BudayaProf. Muhammad YaminPT RadnetRumah Cagar Budaya Bakal DisitaRumah Pahlawan Moh. YaminTerganjal Masalah Kredit ke BJB
Previous Post

Operasi Bina Kusuma Lodaya 2020 Unit Bin Tibmas Sat Binmas Polrestabes Bandung

Next Post

Pemkot Bandung Wajibkan Ojol Kantongi Surat Bebas COVID-19

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Tekan Inflasi, Tedy Rusmawan Harap Operasi Pasar Berlanjut Hingga Ramadan
Ekonomi

Tekan Inflasi, Tedy Rusmawan Harap Operasi Pasar Berlanjut Hingga Ramadan

23 Maret 2023
FORUM INVESTASI: Strategi Jabar Jemput Investasi Rp188 Triliun Tahun Ini
Ekonomi

FORUM INVESTASI: Strategi Jabar Jemput Investasi Rp188 Triliun Tahun Ini

28 Februari 2023
Wujudkan Ekspansi Beyond The Gate, IPCC Bidik Area BIMP-EAGA
Ekonomi

Wujudkan Ekspansi Beyond The Gate, IPCC Bidik Area BIMP-EAGA

28 Februari 2023
Jawa Barat Targetkan Realisasi Investasi Rp188 Triliun
Ekonomi

Jawa Barat Targetkan Realisasi Investasi Rp188 Triliun

28 Februari 2023
bank bjb Raih Laba Rp2,8 Triliun di 2022 dengan NPL 1.16%
Ekonomi

bank bjb Raih Laba Rp2,8 Triliun di 2022 dengan NPL 1.16%

27 Februari 2023
bank bjb Kembali Tawarkan Obligasi Savings Bond Ritel SBR012
Ekonomi

bank bjb Kembali Tawarkan Obligasi Savings Bond Ritel SBR012

25 Januari 2023
Next Post
Pemkot Bandung Wajibkan Ojol Kantongi Surat Bebas COVID-19

Pemkot Bandung Wajibkan Ojol Kantongi Surat Bebas COVID-19

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved