Cirebon, bewarajabar.com. – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, tetapi tetap diwajibkan bagi mereka yang menjalankan aktivitas kembali seperti biasa mereka lakukan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19. Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya.
Menyikapi hal tersebut Aipda Abdul Gofur anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor saat melakukan sambang ke warga yang tengah berkumpul menyampaikan terkait protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, prinsip utama dalam pencegahan wabah itu sendiri adalah dapat disesuaikan dengan pola hidup yang bersih dan sehat, karena berawal dari kedisiplinan diri kita dapat mencegah penularan wabah virus Covid-19.
Selain itu, disampaikan juga untuk selalu menjalankan 3 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak serta rajin untuk mencuci tangan, Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut warga masyarakat menjadi tahu apa saja aturan dan anjuran dalam menghadapi wabah Virus Covid-19.
Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., menambahkan “kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat”.
“Ini merupakan wujud Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Cirebon, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta kedekatan emosional antara Brimob dengan Masyarakat dalam memutus mata rantai Virus Covid-19 ″, ujar Kombes Pol. Asep Saepudin.