Kota Bandung, bewarajabar.com. – Anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar melaksanakan pengawalan sidang tindak pidana korupsi di pengadilan Kota Bandung.
Aktifitas pengawalan merupakan salah satu tugas utama fungsi wanteror, hal ini dimaksudkan untuk mendukung perlindungan yang di kawal agar tidak menemukan celah untuk melakukan hal – hal buruk seperti melibatkan diri, melukai petugas dan tindak pidana yang lain, di samping itu tugas pengawalan ini di lakukan untuk Terkait dengan kejahatan yang melukai tahanan itu sendiri karena pada saat mendapat tugas pengawalan, anggota yang mempertanyakan tanggung jawab penuh atas tahanan yang ada di kawal agar tahanan tetap dalam keadaan baik dan sehat.
Menindak lanjuti meminta Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol Asep Saepudin, S.I.K mengatakan, “Dalam melaksanakan tugas pengawalan setiap anggota yang di seprinkan untuk mendukung hal sesuai sesuai SOP (prosedur operasional) yang berlaku, di muka dapat ditelusuri para para yang terseprin harus mampu menyelamatkan diri sendiri sebelum memindahkan para tahanan, maka setiap petugas yang terseprin harus melengkapi alat – alat yang perlu di bawa seperti rompi anti peluru, senjata api dan perlengkapan lainnya. Setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal”, tutur Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K.
“Diadakannya pengawalan dan pengamanan oleh tim wanteror Detasemen gegana polda jabar untuk mengurangi hal yang tidak di inginkan saat sidang di mulai dan sampai kembali ke lapas sukamiskin”, ujar Asep Saepudin.