BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus dugaan korupsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.
11 orang tersebut yakni anggota DPRD Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan anggota DPRD Bandung 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014 Lia Noerhambali, anggota Banggar/anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan.
Kemudian Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan, Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi.
Serta PNS atau Lurah Palasari Dodo Suanda, Yudi Priadi (Notaris) dan asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung (selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS/Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).