Tersangka Baru Kasus RTH
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Tersangka baru tersebut dari pihak swasta bernama Dadang Suganda.
Febri mengatakan, kasus ini bermula pada saat Wali Kota Bandung Dada Rosada pada 2011 menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan anggaran Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat dengan Banggar DPRD Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.
“Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57.210.000.000 untuk APBD murni tahun 2012,” kata Febri.
Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 Milyar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yakni Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, dan Dadang Suganda.
“Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar,” kata Febri.